Laporan Masrian Mizani I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Satresnarkoba Polres Aceh Barat Daya (Abdya) membekuk dua warga Gampong Seuleukat, Kecamatan Bakongan Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kedua warga berinisial TM (45) dan SY (33) pada Senin malam (25/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di Dusun Alue Ara, Gampong Pante Cermin, Kecamatan Babahrot.
Kapolres Abdya AKBP Agus Sulistianto SH SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Bagus Pribadi dalam keterangannya, Selasa (26/8/2025) menjelaskan, penangkapan terhadap dua terduga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat.
Bahwa adanya transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Babahrot.
“Berkat informasi itu, petugas Satresnarkoba langsung menuju ke TKP untuk mencari keberadaan terduga pelaku,” ucap Bagus.
Baca juga: Bupati Aceh Barat: Selingkuh, Narkoba dan Aliran Sesat Ancaman Serius Keluarga serta Generasi Muda
Saat melakukan pencarian, jelas Bagus, petugas melihat dua orang yang memiliki ciri-ciri yang sama sedang dengan terduga pelaku sedang melintas di kawasan Kecamatan Babahrot.
“Saat itu petugas langsung mengikuti dari belakang.
Sesampai di Alue Ara tepatnya di depan SPBU Babahrot petugas langsung menghadang terduga pelaku dan melakukan penangkapan,” kata Bagus.
Pada saat akan diamankan petugas, sebut Bagus, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri dan membuang satu bungkus kotak rokok Sampoerna Mild warna putih.
Baca juga: Bupati Abdya Safaruddin Launching Perbup Peukong Agama
“Setelah kita amankan, petugas langsung mengambil kotak rokok tersebut yang terletak dipinggir jalan.
Saat di buka, di dalam kotak rokok tersebut berisikan dua bungkus yang diduga narkotika jenis sabu,” jelasnya.
Barang bukti yang diamankan
Setelah mengamankan terduga pelaku dan barang bukti, kata Bagus, Kemudian petugas langsung menghubungi perangkat desa untuk hadir ke TKP dan menjelaskan kejadian tersebut.
Baca juga: Polda Sumut Tangkap Dua Kurir Sabu di Idi Rayeuk Aceh Timur
“Dari hasil interogasi yang kita lakukan, diketahui terduga pelaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang bernama CEK (nama panggilan) untuk dijual kembali oleh terduga pelaku,” kata Bagus.
Kini, sebut Bagus, kedua terduga pelaku bersama barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 9,52 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna Mild, dan dua unit handphone.
Pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Abdya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (*)
Baca juga: Cerita Nelayan Aceh Disiksa Sesama Aceh di Pulau Aru Maluku, tak Tahan Lagi Akhirnya Pilih Lari