Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap pria berinisial R alias Burong (28) asal Kuta Makmur, Aceh Utara.
Burong ditangkap atas dugaan kasus pencurian.
Dia ditangkap di rumahnya kawasan Kuta Makmur, Aceh Utara, pada Minggu (17/11/2019) lalu.
Kapolres Lhokseumawe AKPB Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim AKP Indra T Herlambang menyebutkan, Burong ditangkap kali ini atas dugaan melakukan pencurian di dua lokasi.
• BREAKINGNEWS - Beredar Kabar Kepala BKPSDM Subulussalam Mengundurkan Diri
Pertama, di Binjee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Kejadian pada 31 Oktober 2019 pukul 04.30 WIB.
Tersangka diduga masuk ke dalam rumah korban dan membawa lari satu unit sepeda motor jenis Beat BK 4582 AGM.
Kedua, menimpa satu unit rumah di Desa Seunubok Punti, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara, pada 13 November 2019.
Di rumah tersebut, korban kehilangan uang Rp 10 juta dan lima unit handphone, sehingga kerugian ditaksir sebesar mencapai Rp 25 juta.
Disamping itu, AKP Indra memastikan sebelumnya Burong juga pernah ditangkap beberapa kali oleh pihaknya dalam kasus pencurian.
"Ada sekitar 10 kali dia kita proses hukum dalam kasus pencurian di Polres Lhokseumawe," katanya.
• 640 Bencana Hingga Oktober 2019, Plt Gubernur Aceh Ajak Masyarakat Perkuat Langkah Mitigasi Bencana
Selain itu, Burong merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro yang kabur pada November 2018 atau satu tahun lalu.
Dulunya dia divonis delapan tahun penjara juga dalam kasus pencurian.
Namun sekitar satu tahun menjalani masa hukuman di LP Lambaro, dirinya pun kabur bersama sejumlah napi lainnya.
Sedangkan saat ditangkap kali ini, bersama Burong, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit handphone, yakni merk Oppo F9 warna biru-hitam dan merk Asus warna biru.
"Kedua handphone tersebut merupakan milik korban," pungkas AKP Indra T Herlambang.
• Rumah Janda di Meutulang Terancam Ambruk ke Sungai, Mengganasnya Erosi Krueng Geumee Aceh Barat
Untuk sementara ini, Burong pun dibidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo Pasal 362 KUHAP, sehingga terancam hukuman penjara paling lama tujuh tujuh tahun.
Sebelumnya, Burong, di hadapan AKP Indra, mengakui kalau hendak beraksi, pertama dirinya akan memilih rumah yang besar.
Karena ditargetkan akan ada banyak harta yang bisa diambil.
Dia selalu beraksi malam hari antara pukul 03.00 WIB hingga jelang subuh.
Sebelum beraksi, dia juga memastikan kalau pemilik rumah sudah tidur.
• 3 Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Sabang Dilantik, Dirlantas Mantan Kabid Humas Polda Sulsel
Sedangkan masuk dalam rumah dengan cara mencongkel bagian jendela.
Setelah masuk, dia langsung mencari harta benda yang berharga untuk dicurinya.
Setelah ada barang yang dicuri, dia pun langsung kabur.(*)