Sedangkan korban dievakuasi oleh warga ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Saat melakukan identifikasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) di lokasi kejadian.
BB itu terdiri atas baju korban berlumuran darah dan satu pisau dapur yang digunakan pelaku saat menusuk istrinya.
Atas perbuatannya tersebut, ia dijerat melanggar Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
Ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (*)