Namun setelah diperiksa, diketahui Burong merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro. Ia kabur pada November 2018 atau satu tahun lalu. Sebelumnya, dia divonis delapan tahun penjara, juga dalam kasus pencurian. Namun, sekitar satu tahun menjalani masa hukuman di LP Lambaro, dirinya pun kabur, bersama sejumlah napi lainnya kala itu.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe, berhasil menangkap pria berinisial R alias Burong (28), asal Kuta Makmur, Aceh Utara.
Burong ditangkap atas dugaan kasus pencurian.
Namun setelah diperiksa, diketahui Burong merupakan narapidana (napi) Lembaga Permasyarakatan (LP) Lambaro.
Ia kabur pada November 2018 atau satu tahun lalu.
Sebelumnya, dia divonis delapan tahun penjara.
Juga dalam kasus pencurian.
• 9 Cara Membersihkan Paru-paru Agar Tetap Sehat, Gampang Banget, Begini Caranya!
Namun, sekitar satu tahun menjalani masa hukuman di LP Lambaro, dirinya pun kabur.
Bersama sejumlah napi lainnya kala itu.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Ari Lasta Irawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Indra T Herlambang, Selasa (19/11/2019) menjelaskan, awalnya pihaknya hanya fokus menangkap Burong pada kasus pencurian.
Di mana pihaknya mendapatkan laporan dua kasus pencurian.
Dengan tersangka adalah Burong.
Pertama, di Binjee, Kecamatan Nisam, Aceh Utara.
Kejadian pada 31 Oktober 2019 pukul 04.30 WIB.