Berita Aceh Barat Daya

Polres Abdya Tetapkan Petani Kuala Batee Tersangka Karhutla, Ini Ancaman Hukuman dan Besaran Denda

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori, SIK, didampingi Kabag Ops, AKP Haryono SE, dan Kasat Reskrim, Iptu Zulfitriadi SH, memberi keterangan kepada awak media tentang penetapan satu orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019)

Lalu, mengirimkan SPPD ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana lingkungan dari Universitas Sumatera Utara (USU), Prof Dr Alvi Syahrin SH, dan gelar perkara.

Kapolres menjelaskan, Bm ditetapkan sebagai tersangka  melanggar Pasal 108 yo  pasal 69 ayat (1) huruf h, Undang-Undang No 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat  3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit  Rp 3 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Begini Cara Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Beraksi, Korban Alami Kerugian Lebih Rp 20 Juta

Tak Ditahan

Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK lebih lanjut menjelaskan, Bm yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla tidak dilakukan penahanan.

Sebab, ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun, dan tersangka kooperatif.

“Tersangka tak dilakukan penahanan dikarenakan ancaman pidana penjara paling sedikit 3 tahun, dan tersangka juga kooperatif,” kata Kapolres.(*)  

WWF Aceh Sebut Manggrove tak Butuh Manusia, Tapi Manusia yang Membutuhkan Manggrove

Berita Terkini