Menurutnya, tadi siang sekitar pukul 10.30 WIB, tersangka AW dan wakilnya HO sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh. Beserta barang bukti.
Laporan Misran Asri | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Kamis (21/11/2019) siang, melimpahkan kasus khalwat yang melibatkan oknum kepala sekolah (kepsek) salah satu SMA di Aceh Jaya.
Kepsek tertangkap dalam satu kamar hotel di Banda Aceh bersama wakilnya, Minggu (27/10/2019) dini hari lalu, ke jaksa.
Penyerahan kedua tersangka beserta barang bukti (BB) ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh tersebut, dilakukan penyidik WH Kota Banda Aceh.
Setelah berkas pelimpahan keduanya dinyatakan lengkap.
Sehingga untuk kepentingan penyidikan dan kelengkapan berkas, kedua tersangka oknum kepsek AW (43) dan wakilnya HO (35) harus mendekam di sel Satpol PP dan WH Provinsi Aceh.
selama 20 hari (penahanan pertama).
• Misteri di Balik Pembongkaran di Tasikmalaya Terungkap, Cakaran di Bata Merah Jadi Petunjuk
Mulai tanggal 28 Oktober sampai 15 November 2019.
Karena petugas masih membutuhkan waktu untuk penyidikan, sehingga pengajuan perpanjangan selama 30 hari, dilakukan kembali terhadap kedua tersangka.
Terhitung sejak Sabtu, 16 November 2019.
Namun, sejalan penyidikan yang terus dilakukan petugas, sehingga dalam masa perpanjangan penahanan yang direncanakan 30 hari ke depan itu, bisa lebih dipercepat.
Sehingga hanya membutuhkan waktu enam hari.
Mulai 16 sampai 21 November 2019.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Hidayat Ssos kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2019).