DPRK Aceh Utara

Ini Susunan Lima Komisi di DPRK Aceh Utara serta Tugasnya

Penulis: Jafaruddin
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPRK Aceh Utara menunggu proses pengucapan sumpah/janji pada 2 September 2019.

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWSCOM, LHOKSUKON – DPRK Aceh Utara mengesahkan susunan 45 anggota dewan periode 2019-2024 yang menduduki jabatan di lima komisi dalam paripurna dua hari lalu. Paripurna tersebut dipimpin Ketua Arafat didampingi Wakil Ketua Hendra Yuliansyah SSos.

Komisi I Bidang Pemerintahan, wewenangnya meliputi pemerintahan umum dan otonomi daerah, ketertiban dan perlindungan masyarakat, kependudukan/pendaftaran penduduk penerangan/ pers, Informasi dan Komunikasi, hukum, perundang-undangan/ Hak Asasi Manusia Kepegawaian Aparatur sosia politik organisasi masyarakat dan pertabahan

Komisi dipercayakan sebagai ketua Fauzi SMn Wakil Ketua Azwir/Tgk Aceh Sekretaris Hendra Sufriadi SE). Lalu anggota komisi I, Hasanuddin, Rian Abadi, Ridwan M Yunus, dan Drs H Azalifuazi.

Kemudian komisi II Bidang Perekonomian meliputi perindustrian dan perdagangan, pertanian tanaman pangan, perikanan dan kelautan, peternakan, perkebunan dan kehutanan, pengadaan pangan, logistik, koperasi usaha kecil dan menengah, penanaman modal daerah dan ketahanan pangan.

Komisi ini diketuai H Ismed Nur Aj Hasan SSos, Wakil Ketua Muhammad Yunus SPd, Sekretaris Sofiyan Hanafiah, kemudian anggotanya,  Ismail A Rahman, T Zulkhaidir, H Anwar Risyen, Muhammad Wali, Saifuddin SSos MAP, dan Al Gazali.   

Kemudian Komisi III Bidang Keuangan/Anggaran meliputi badan pengawasan daerah, badan perencanaan daerah, keuangan daerah/pendapatan, perpajakan, retribusi, perbankan, perusahaan daerah, perusahaan patungan, dunia usaha dan penanaman modal, perizinan dan asset daerah.

Komisi tersebut diketuai Razali/Abu, Wakil Ketua Mulyadi AMd, Sekretaris Jufri Sulaiman SSos MAP. Sedangkan anggota Tgk Azhari Abdul Manan, Jirwani, H Mulyadi CH, Tgk H Saifannur H Cut, Zubir, dan T Nurdin.

Lalu Komisi IV Bidang Pembangunan, wewenangnya meliputi pekerjaan umum, sumber daya air, tata kota, kebersihan dan pertamanan, perumahaan rakyat, lingkungan hidup, mobilitas penduduk, pertambangan dan energy, ketegakerjaan, ilmu pengetahuan/teknologi dan perhubungan.

Komisi ini ketuanya dijabat Ketua (Nazrizal/Cek Bay, Wakil Ketua Khairuddin ST,  Sekretaris Anzir SH. Kemudian anggotanya Muktar SE, H Anwar Sanusi SPdI MSM, H Saifuddin, Misbahul Munir ST, Terpiadi dan Zulkifli.

Terakhir, Komisi V Bidang Keistimewaan Aceh Syariat Islam dan Kesejahteraan Rakyat. Wewenangnya meliputi pendidikan agama, pendidikan umum, adat, adat istiadat, pemberdayaan masyarakat, kesejahteraan sosial, kesehatan, pemberdayaan perempuan dan keluarga sejahtera, pariwisata, kebudayaan/pemuda dan olahraga.

Ketua Komisi V adalah Nazir Abubakar Ar, Wakil Ketua Teuku Otman, Sekretaris Zulkarnen. Sedangkan anggotanya, Tgk Nazaruddin SSosI MAg, Zulfadhli A Taleb SE, Drs As’adi, Iskandar, Hj Nurmalia SPdI, Saifuddin.(*)

Babak 12 Liga 3 Regional Sumatera, PSLS Tantang Karo United, Ini Jadwal Laganya

Babak 12 Liga 3 Regional Sumatera, PSLS Tantang Karo United, Ini Jadwal Laganya

Mengenal Sosok Ani Idrus, Perempuan yang Hari Ini Wajahnya Muncul di Google Doodle

Tiga Ulama Besar Aceh Isi Tausyiah Peringatan Maulid di Aceh Tamiang

Berita Terkini