Pasal itu, terkait kasus penyalahgunaan pemakaian narkoba. Proses pemecatat ketiganya dilakukan secara in absensia (dalam keadaan tidak hadir).
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Polres Pidie menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap tiga anggota Polres Pidie.
Proses PTDH tersebut dipimpin Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan Siregar SIK di Mapolres setempat, Selasa (26/11/2019).
Namun, ketiga anggota Polres Pidie yang dilakukan PTDH tidak hadir atau In absensia.
" Ketiga anggota Polres Pidie yang dipecat itu adalah Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Andi Moeryadi dan Briptu Syafrizal," kata Kapolres Pidie, AKBP Andy Nugraha Setiawan, kepada Serambinews.com, Selasa (26/11/2019).
Ia menyebutkan, ketiga anggota Polres Pidie yang dipecat secara tidak hormat karena melanggar pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri.
Pasal itu, terkait kasus penyalahgunaan pemakaian narkoba.
• Pencurian Minyak Mentah Sudah Lima Kali Terjadi, Pertamina Akui Operasionalnya Terganggu
Proses pemecatat ketiganya dilakukan secara in absensia.
"Ketiga anggota Polres Pidie itu tidak hadir saat dilakulan proses upacara pemecatan secara tidak hormat," jelasnya.
Kapolres Andy, menegaskan, Polres Pidie tidak main-main memecat secara tidak hormat.
Terhadap anggota yang terlibat narkoba.
" Saya sudah berungkali mengingatkan, kita sebagai anggota Polri harus memberikan contoh yang baik. Sayangilah diri sendiri dan keluarga dengan menjauhkan narkoba," pungkasnya. (*)
• Dikira Pria Pakai Jilbab, Wanita Ini Nyaris Ditelanjangi Gegara Kepergok Diam-diam Masuk Kamar Warga