Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Kamal alias Kamel (46) lolos dari hukuman mati setelah hanya dijatuhi vonis penjara 20 tahun oleh PN Kualasimpang, Aceh Tamiang, Kamis (28/11/2019).
Majelis hakim yang diketuai Irwansyah Putra Sitorus menyatakan belum bisa memenuhi tuntutan jaksa karena menilai masih ada pihak lain yang lebih bertanggung jawab atas kejahatan ini.
"Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 20 tahun," kata Irwansyah.
• Rektor IAIN Langsa Singgung Minim Lapangan Kerja, Jumlah Pengangguran Kalangan Terpelajar Meningkat
Kamal alias Kamel (46) warga Cintaraja, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang ditangkap BNN dari sebuah rumah di Sungai Iyu, Bendahara, 14 Mei lalu.
Dalam penggeledahan itu petugas menyita sebuah koper berisi 15,6 kilogram sabu-sabu dan 9.900 butir pil berlogo ikan.
Belakangan diketahui sebagai narkotika jenis PMMA yang memiliki kandungan Para Metoksi Metilam Fetamina.
Kasipidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra menyatakan pihaknya langsung mengajukan banding.
Putusan hakim dinilainya belum memberikan efek jera bagi pelaku lain.
"Nanti semua keberatan akan kami masukan dalam memori banding," kata Roby.
• Persiraja Naik Kasta ke Liga 1, Slank Bikin Video Khusus untuk Laskar Rencong, Tonton di Sini!
Roby kembali menyinggung sepanjang tahun ini Kejari Aceh Tamiang sudah menuntut 11 terdakwa narkoba dengan hukuman mati.
Namun tak satu pun tuntutan itu dipenuhi hakim.
"Kami berpendapat vonis yang dijatuhkan belum mewakilkan azas keadilan dan menumbuhkan efek jera bagi pelaku lain," kata dia. (*)