" Dugaan penyelewengan dana desa pada anggaran Silpa tahun 2017 Rp 203 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menangani kasus dugaan penyelewengan dana desa di Gampong Cut, Kecamatan Delima.
Kasus tersebut terhendus penyidik Kejari Pidie setelah Jaksa menerima laporan dari warga gampong tersebut.
" Dugaan penyelewengan dana desa pada anggaran Silpa tahun 2017 Rp 203 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie, Efendi SH MH, kepada Serambinews.com, Senin (2/12/2019).
• VIDEO - PN Medan Minta Kasus Meninggal Hakim Jamaluddin Diungkap
• VIDEO - Aktivis Perempuan di Bener Meriah Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Kaum Hawa
• VIDEO - Abusyik Isi Kuliah di Markas Batalyon Artelri Medan 17 Komposit Laweung
Ia menyebutkan, dana Silpa itu diduga dimasukan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) hanya Rp 43 juta.
Namun, sisanya diduga dibelanjakan di luar APBG tahun berikutnya," jelas dia.
Ia mengatakan, saat ini penyidik Jaksa telah meminta keterangan dari keuchik dan bendahara Gampomg Cut.
Ia menambahkan, dana Silpa tahun 2017 tidak dimasukan dalam APBG 2018 secara utuh.
" Kami masih mengumpulkan data, termasuk akan memintai hasil audit dari pihak Inspektorat Pidie," pungkasnya. (*)