Hal ini dikutip Warta Kota dari beberapa pelamar CPNS 2019 yang merasa melakukan kesalahan, tetapi masih lolos seleksi administrasi.
1. Salah memasukkan akreditasi kampus atau program studi.
Beberapa pelamar CPNS 2018 masih lolos dalam verifikasi berkas walaupun salah menuliskan akreditasi kampusnya.
2. Kesalahan minor dalam penulisan surat lamaran
Kesalahan minor ini berupa kesalahan dalam menempatkan kata atau salah tulis kecil.
Beberapa pelamar CPNS 2018 masih ada yang lolos ketika melakukan kesalahan minor dalam penulisan lamaran, selama bentuknya masih sesuai format.
Daftar Berkas Untuk Lakukan Sanggahan
Sementara itu, diperkirakan pengumuman seleksi administrasi mulai dapat diketahui sekitar pertengahan Desember 2019.
Penerimaan CPNS 2019 sedikit unik ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
Tahun 2019 BKN Kemenpan-RB memberikan waktu untuk masa sanggah hasil seleksi administrasi.
Berdasarkan laman sscn.bkn.go.id, masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.
Pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi.
Instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Sanggahan dapat dilakukan pada halaman SSCN di https://sscn.bkn.go.id setelah pengumuman selekasi Administrasi.
Merujuk pada ketentuan dalam sscn.bkn.go.id, maka para pelamar tidak perlu menyiapkan berkas baru untuk melakukan sanggahan.