Uniknya uang jampersal bidan disebut-sebut tidak muncul dalam perubahan APBK Aceh Singkil 2019.
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Uang jaminan persalinan (Jampersal) bidan di Kabupaten Aceh Singkil, tahun 2018 belum dibayar.
Nilanya sekitar Rp 200 juta.
Uniknya uang jampersal bidan disebut-sebut tidak muncul dalam perubahan APBK Aceh Singkil 2019.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Singkil, Drs Azmi, Rabu (4/12/2019) dikonfirmasi mengatakan, uang jampersal bidan dibayar pada awal tahun 2020 mendatang.
Ia juga menyampaikan terimakasih kepada Serambinews.com, sebab hal itu menjadi masukan pihaknya untuk segera memproses pencairan uang jampersal bidan tahun 2018 yang belum terbayar.
"Terimakasih informasi ini sangat penting, segera ditindak lanjuti Januari 2020 dibayarkan sama dengan rumah sakit," kata Sekda.
• Polres Aceh Tengah Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Ini Dugaan Kerugian Negara
• Kalahkan Tuan Rumah PS Siak Riau 2-5, PSBL Langsa Lolos Babak Nasional Liga 3 Musim 2019
• Tabrak Kerbau Berkeliaran di Jalan Nasional di Pidie, Dua Warga Meninggal
Terpisah Sekretaris Dinas Kesehatan Aceh Singkil, Erwin mengatakan, dana jampersal bidan senilai kira-kira Rp 200 juta tahun 2018 sudah tersedia.
Bidan melalui Puskesmas bisa mengamprahnya pada tahun 2020.
"Bisa juga amprah sekarang karena uangnya sudah ada," kata Erwin.
Ketika ditanya bahwa bidan sudah mengajukan amprah, Erwin menyatakan segera perintahkan bendahara Dinas Kesehatan mengajukan pencairan ke Badan Pengelola Keuangan Kabupaten Aceh Singkil. (*)