Terpidana Pingsan Usai Dicambuk

Sebelum Terpidana Wanita Ikhtilat Pingsan Seusai Cambukan 26 di Aceh Tamiang, Algojo Sempat Diganti

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IH langsung terjatuh usai menjalani eksekusi 26 cambukan di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). Terpidana dinyatakan bersalah atas ikhtilat atau bermesraan. SERAMBI/RAHMAD WIGUNA

Pergantian ini diusulkan tim jaksa setelah melihat algojo pertama melayangkan cambukan pelan.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sebelum terpidana pingsan seusai menjalani 26 kali cambukan, algojo yang mengeksekusi wanita berinisial IH (32) di Aceh Tamiang sempat diganti.

Eksekusi ini berlangsung di halaman Islamic Center Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019).

Pergantian ini diusulkan tim jaksa setelah melihat algojo pertama melayangkan cambukan pelan.

Algojo tersebut sudah sempat melayangkan dua kali eksekusi.

"Tolong diganti saja. Tidak benar begitu," kata Kasie Pidum Kejari Aceh Tamiang, Roby Syahputra.

Algojo pengganti yang ditunjuk selanjutnya melanjutkan eksekusi mulai dari hitungan ketiga.

Setelah eksekusi yang ke 26, IH tumbang di atas panggung.

Sebelum Dinikahi Ustaz Somad, Mellya Pernah Tulis Curhatan di FB: Aku Hanya Ingin Menikah Sekali

BREAKING NEWS: Satu Terpidana Wanita Pingsan Usai Dieksekusi 26 Cambuk di Aceh Tamiang

Pemerintah Usulkan PNS Cuma Kerja 4 Hari, Jumat-Sabtu-Minggu Libur, DPR: Jangan Sampai Magabut

IH saat menjalani eksekusi cambuk di halaman Islamic Center, Aceh Tamiang, Kamis (5/12/2019). IH pingsan usai menerima 26 cambukan terkait kasus ikhtilat. (SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA)

Tim medis langsung mengevakuasinya ke ambulans yang sejak awal sudah disiapkan di belakang panggung ekesekusi.

IH dieksekusi cambuk 30 kali dikurangi masa tahanan 21 hari.

Ibu rumah tangga bertitel Sarjana Pendidikan ini dinyatakan bersalah melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilat atau bermesraan.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain terpidana yang pingsan ini, eksekusi pada hari ini di lokasi yang sama juga terhadap 32 terpidana lainnya. 

Hal ini sebagaimana disampaikan Kasie Pidum Kejari Aceh, Tamiang Roby Syahputra. (*)

Berita Terkini