Ragam cara peringatan Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh pada 9 Desember dirayakan. Mulai dari aksi bagi-bagi bunga hingga unjuk rasa turun ke jalan. Semua itu dilakukan sebagai bentuk ekspresi dukungan kepada penegakan hukum di Indonesia agar negeri ini terbebas dari praktik rasuah.
KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Aceh bersama Pelajar Sadar Hukum dari 23 kabupaten/kota memperingati Hari Antikorupsi Internasional yang diperingati setiap 9 Desember. Kegiatan yang digelar Senin (9/12/2019) itu dirangkai dengan dua kegiatan utama, yaitu upacara di halaman Kantor Kejati Aceh dan pembagian bunga dan stiker kepada pengguna jalan.
Untuk kegiatan pembagian bunga dan stiker dilakukan oleh pegawai kejaksaan bersama Pelajar Sadar Hukum kepada pengguna jalan yang melintas depan Kantor Kejati Aceh. Sebelum membagi-bagi bunga, dalam upacara yang dipimpin Wakil Kepala Kejati Aceh, Muhammad Yusuf SH MH menyampaikan sambutan tertulis Jaksa Agung, Burhanuddin.
Peringatan Hari Antikorupsi Internasional tahun ini mengangkat tema ‘Bersama Melawan Korupsi, Mewujudkan Indonesia Maju’. Tema itu, kata Muhammad Yusuf, sangat relevan untuk meneguhkan kembali komitmen dan tanggung jawab bersama memberantas korupsi. "Berangkat dari pemahaman bahwa korupsi merupakan musuh bersama, maka sudah barang tentu agenda pemberantasan korupsi harus merepresentasikan upaya yang melibatkan partisipasi semua komponen bangsa," katanya.
Terlebih aparatur Kejaksaan sebagai garda terdepan, sudah sepatutnya mendorong dan menggerakkan setiap warga masyarakat dan komponen lainnya untuk menjadi bagian dari gerakan moral dalam memerangi korupsi di level mana pun.
Dia menyatakan, kejahatan korupsi tidak hanya sebagai masalah yang sangat kompleks, meluas, namun juga bersifat sistemik. "Tidak jarang dalam praktiknya pula memaksa individu untuk melakukan korupsi," ujarnya.
Oleh karena itu, dalam hal penanggulangan korupsi ini tidak hanya semata-mata diperlukan langkah-langkah pemberantasan yang bersifat sinergis, komplementer, terintegrasi, dan proporsional. "Tapi orientasi penanggulangannya juga harus dapat memberikan solusi yang memberikan manfaat bagi perbaikan sistem," ungkap dia membacakan amanat Jaksa Agung.
Unjuk Rasa
Selain bagi-bagi bunga dan upacara, peringatan Hari Antikorupsi Internasional juga diperingati dengan aksi unjuk rasa oleh sekelompok mahasiswa dari Koalisi Mahasiswa Pemuda Anti Korupsi (Kompak). Aksi itu berlangsung di Bundaran Simpang Lima, Banda Aceh.
Koordinator Aksi, Hakiki menyampaikan, pemberantasan korupsi sedang mengalami cobaan berat. Lahirnya Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kontroversial menjadi yang utama. "Segala bentuk saran, protes, dan banyak hal lain tidak didengar. Berlakunya UU 19 tahun 2019 jelas telah melemahkan kerja-kerja lembaga antirasuah dalam menindak pelaku yang mengeruk uang rakyat," kata Hakiki dalam orasinya.
Melalui aksi itu, massa mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu KPK tersebut. "Kami meminta presiden agar tidak tutup mata terhadap kondisi pemberantasan korupsi yang terus dikebiri," ungkap dia.
Selain itu massa juga mengajak seluruh rakyat Indonesia dan Aceh secara khusus untuk bersama-sama menolak segala bentuk pelemahan KPK. Mereka juga meminta Gubernur Aceh dan DPRA menyurati dan memberi dukungan kepada Presiden agar secepatnya mengeluarkan Perppu. "Kita meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menerima seluruh permohonan uji materi UU KPK dan mengecam pemberian grasi dan remisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi," tukas dia.(masrizal bin zairi)