Polisi Hentikan Aktivitas Galian C di Pinggir Krueng Kalee, Begini Penjelasan DPMPTSP Pidie
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Unit Tipiter bersama Opsnal Polres Pidie menghentikan aktivitas pertambangan pasir atau batu sirtu di Sungai Kalee.
Lokasi tersebut terletak di kawasan Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie.
Polisi juga mengamankan satu unit alat berat dan tiga warga di aktivitas tambang nonlogam tersebut.
Penggerebekan aktivitas tambang itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama SH.
"Hasil pemeriksaan sementara pertambangan pasir atau batu sirtu diduga ilegal, lantaran tidak adanya Izin Usaha Produksi (IUP) dari dinas pejabat yang berwenang," kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Eko Rendi Oktama SH, kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019).
• Besok, Band Metal Tremor Launching Album Kedua di Taman Budaya, Dimeriahkan Band Lokal Lainnya
• Harum Kopi dan Gayo Cigar di Galeri Kopi Indonesia
Ia menyebutkan, ketiga warga diamankan adalah IR (33) dan IN (23) sebagai operator beko warga Gampong Batee, Kecamatan Muara Tiga.
Lalu, UI (46) sebagai pengawas warga Gampong Ingin Jaya, kecamatan sama.
"Nasib ketiga warga itu akan ditentukan setelah gelar perkara yang kita laksanakan di Mapolres Pidie. Jika terbukti bersalah, maka akan ditingkatkan status," jelasnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pidie, Ramli Usman SH MH, kepada Serambinews.com, Jumat (13/12/2019) menjelaskan, hasil pemeriksaan berkas yang dikirimkan dinas provinsi, tidak ada aktivitas pertambangan sertu di Gampong Ingin Jaya, Kecamatan Muara Tiga.
"Kalau tidak ada berkas, diduga aktivitas tersebut ilegal," jelasnya.(*)
• Hasil BWF World Tour Finals 2019 - Meski Menang, Juara Bertahan tak Lolos
• Kasus Nurita Tewas dengan Luka Tusukan, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
• Akhir Tahun, ASN Aceh Tamiang Bekerja Hingga Minggu