"Didasari kondisi tersebut, maka warga di 50 gampong sepakat membuat Qanun ternak tersebut.
Qanun pun sudah berjalan sejak Januari 2018 lalu," katanya.
Jadi, sejak qanun tersebut berlaku, jumlah ternak yang berkeliaran dari hari ke hari di Meurah Mulia terus berkurang.
"Kita harapkan tidak lama lagi, kawasan Meurah Mulia benar-benar bebas dari ternak yang berkeliaran," demikian Iptu Boestani. (*)