Berita Lhokseumawe

Polisi, Satpol PP & Warga Razia Ternak Berkeliaran, 22 Kambing Ditangkap, Pemilik Wajib Bayar Tebus

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilik kambing membayar denda atas ternaknya itu yang ditangkap

"Didasari kondisi tersebut, maka warga di 50 gampong sepakat membuat Qanun ternak tersebut.

Qanun pun sudah berjalan sejak Januari 2018 lalu," katanya.

Jadi, sejak qanun tersebut berlaku, jumlah ternak yang berkeliaran dari hari ke hari di Meurah Mulia terus berkurang.

"Kita harapkan tidak lama lagi, kawasan Meurah Mulia benar-benar bebas dari ternak yang berkeliaran," demikian Iptu Boestani. (*)

Berita Terkini