Setelah dikembangkan, ternyata jumlahnya mencapai sembilan orang. Para korban sebanyak sembilan orang, umumnya warga Bireuen. Mereka enggan melapor secara resmi. Karena angka penipuan berkisar Rp 500 ribu sampai jutaan/ orang.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Penyelidikan kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka MI (51), warga Peudada Bireuen oleh tim penyidik Satreskrim Polres Bireuen ternyata korban bukan satu orang.
Namun, korban enggan melapor.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Kamis (19/12/2019) mengatakan, korban penipuan dengan menjanjikan lulus
sebagai PNS yang dilakukan tersangka awalnya satu orang.
Setelah dikembangkan, ternyata jumlahnya mencapai sembilan orang.
Para korban sebanyak sembilan orang, umumnya warga Bireuen.
Mereka enggan melapor secara resmi.
• Perkenalkan Ny Ryesca Argamuda, Ketua Bhayangkari Aceh Barat asal Jakarta yang Hobi Memasak
Karena angka penipuan berkisar Rp 500 ribu sampai jutaan/ orang.
“Korban sembilan orang enggan melapor ke Polres Bireuen, karena kerugian hanya jutaan saja,” ujar Kasat Reskrim Polres Bireuen.
Bertambahnya korban penipuan selain pengembangan kasus, laporan tidak resmi, dan tersangka juga sudah mengakui.
Korban bukan hanya satu orang, tapi lebih.
Yaitu mencapai sembilan orang.
Modus yang dilakukan tersangka antara lain, menjanjikan korban dapat lulus sebagai PNS di lingkungan Pemkab Bireuen.
Aakhirnya setelah korban menyerahkan uang, janji tidak mampu dipenuhi.