Lalu, mayat korban Baliana di dalam becak itu ditutupi dengan mantel hujan dan kain sprai yang sudah dipersiapkan oleh kedua tersangka.
Mayat Baliana Sirait akhirnya dibuang di semak-semak pinggir Jalan Banda Aceh-Meulaboh, KM, 32, kawasan Gunong Paro, Kecamatan Leupung, Aceh Besar, pada Rabu (4/12/2019) lalu.
Bersama dengan dibawanya mayat korban dengan becak penumpang itu, CM juga ikut membawa serta sepeda motor Honda Revo BL 6269 JH milik korban.
Namun, antara sepeda motor milik korban dan penemuan mayat almarhum Baliana Sirait terpaut jarak sekitar 1 kilometer. (*)