Dituntut 10 bulan
Setelah ditahan, kasus Kriss pun bergulir di meja hijau.
Dalam persidangan, Kriss dituntut 10 bulan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Jaksa menyatakan Kriss Hatta bersalah atas adanya tindakan pemukulan pada Antony Hileenar berdasarkan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiyaan.
Hadirkan banyak saksi
Demi menunjukkan bahwa dirinya tak bersalah, Kriss sempat menghadirkan banyak saksi di dalam persidangan.
Salah satunya adalah dokter RSCM yang menangani visum Antony.
Kriss mengklaim, dokter yang menangani pembuatan visum et repertum terhadap Antony Hillenaar, turut heran.
Keheranan itu, kata Kriss, soal pengakuan Antony yang dinilai menyimpang.
Penyimpangan itu salah satunya adalah pengakuan Antony yang darahnya terus mengucur dari hidung selama empat jam usai dipukul Kriss Hatta.
Pembelaan Kriss Hatta
Saat sidang beragendakan nota pembelaan atau pleidoi, Ibunda Kriss Tuty Suratinah memberikan dukungannya.
Bahkan tak hanya ibunya, beberapa teman dekat Kriss Hatta serta pengacaranya kompak mengenakan kaus yang bertuliskan #SaveKrissHatta.
Lalu, Kriss Hatta menduga Antony hanya mencari uang atas kasus pemukulan itu.
Pasalnya, ada angka yang ditawarkan oleh Antony untuk berdamai.