5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak, Amankan 12 PSK hingga Tarif Rp 1,5 Juta

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto saat menginterogasi seorang korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) yang terlibat dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur yang berhasil, Sabtu (28/12/2019). Terkait kasus tersebut, empat orang mucikari dijadikan tersangka.(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

SERAMBINEWS.COM - Aparat jajaran Satreskrim Unit Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cianjur berhasil mengungkap praktik jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (28/12/2019).

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menetapkan empat orang tersangka diduga berperan sebagai mucikari, keempatnya yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

Selain itu, turut juga diamankan 12 pekerja seks komersial ( PSK), satu di antaranya adalah waria, dari tangan mereka, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya uang pecahan Rp 100.000 sebanyak 25 lembar, 12 ponsel berbagai merek, dan satu unit kendaraan minibus.

Kapolres Cianjur AKBP Juang mengatakan, jaringan prostitusi ini beroperasi di kawasan Vila Kota Bunga, Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Cianjur, modusnya dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Adanya laporan dari masyarakat

Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Juang mengatakan, pengungkapan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang resah akan adanya praktik prostitusi di kawasan puncak.

“Personel dari unit PPA kemudian kita terjunkan ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.

Hasilnya, tadi malam empat pelaku yang bertindak sebagai mucikari berhasil kita amankan,” ujar Juang saat ekspos kasus di halaman Mako Polres Cianjur, Sabtu.

Juang menegaskan, pengungkapan kasus ini untuk menjawab desakan masyarakat agar kawasan tersebut dikembalikan sebagai tempat wisata dan tidak disalahgunakan sebagai lokasi transaksi prostitusi.

2. Amankan 4 mucikari dan 12 PSK

Polisi mengamankan empat orang tersangka yang berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi di kawasan Puncak, Cianjur, Jawa Barat yang berhasil diungkap jajaran Polres Cianjur, Sabtu (28/12/2019).(KOMPAS.COM/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Dalam pengungkapan kasus tersebut, jajaran aparat kepolisian Resor Cianjur menetapkan empat orang tersangka yakni AD, DA, KU dan seorang perempuan FA.

Selain mengamankan empat orang diduga berperan sebagai mucikari, polisi juga mengamankan 12 PSK, satu di antaranya waria.

"Barang bukti yang kami amankan 12 handphone dengan berbagai merk, 25 lembar uang pecahan Rp 100.000, satu unit kendaraan Daihatsu Xenia warna abu-abu dengan nopol B-1687 BZS," kata Kapolres diuktip dari TribunJabar.id.

3. Modus berkeliling di dalam kawasan vila

 Juang mejelaskan, modus yang dilakukan jaringan prostitusi ini dengan berkeliling di dalam kawasan vila menggunakan mobil, sambil membawa sejumlah korban untuk ditawarkan kepada pengunjung dan wisatawan.

"Sasarannya turis mancanegara yang memang banyak mengunjungi tempat tersebut.

Komplotan mucikari ini berkeliling mendatangi vila-vila untuk menawarkan jasa layanan seksual," katanya.

4. Jajakan tarif Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta

Sebelum melakukan aksinya, Juang mengungkapkan, komplotan mucikari ini mencari dan merekrut korban untuk dijadikan PSK.

Setelah dapat, sambungnya, mereka kemudian dieksploitasi secara seksual sehingga para tersangka mendapatkan keuntungan dari setiap transaksi tersebut.

“Harga sekali kencan yang dibanderol jaringan ini bervariatif, mulai kisaran Rp 1juta juga hingga Rp 1,5 juta.

Sasarannya lebih kepada turis mancanegara,” katanya.

5. Terancam 15 tahun pidana

Setelah berhasil mengungkap prostitusi di kawasan Puncak, polisi menetapkan empat orang tersangka atas kasus TPPO.

Para tersangka yakni AD, DA, KU, dan seorang perempuan inisial FA berperan sebagai mucikari dalam jaringan prostitusi itu.

"Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp 600 juta," tegas Juang.

Kronologi Pembacokan Empat Warga di Pasie Raya, Pelaku Mengejar dan Menebas Korban di Atas Sepmor

Viral Pria Masuk Gorong-gorong Air Kotor dan Sebut Air Rasa Stroberi, Inilah Sosok Mang Uha

Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pemuda Ketapang Ngaku Polisi, Jemput ke Rumah Pakai Mobil Sewa

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5 Fakta Polisi Bongkar Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Cianjur, Modus Berkeliling Vila hingga Tarif Rp 1,5 Juta",

Berita Terkini