Tersangka meletakkan langsung bayinya tersebut di pinggir jalan depan rumah IN sembari berlalu pergi bersama BU, remaja di bawah umur yang diajaknya serta seorang anak yang berusia 2 tahun yang ikut dia (tersangka YS) bawa.
"Mendapat laporan dari saksi ada bayi yang ditinggalkan pelaku, polisi langsung menelusuri keberadaan pelaku. Tersangka YS akhirnya kita tangkap di salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman sekitar pukul 15.30 WIB, di hari yang sama," sebut Dizha.
Lalu BU, diamankan dari salah satu gampong di Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, selang setengah jam kemudian atau di pukul 16.00 WIB.
"Keduanya merupakan warga Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh," ungkap Dizha.
Mapolsek Kuta Alam ini pun menerangkan kenapa baru diekspos sekarang, karena selama ini petugas melakukan penyidikan dan mencari tahu duduk persoalan yang sebenarnya.
"Pelaku YS telah kami amankan di Polsek Kuta Alam dan tersangka dikenakan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur di suatu tempat supaya dipungut oleh orang lain. Tersangka YS terancam hukuman 5 tahun 6 bulan," jelas Iptu Dizha.
Sementara BU, dikarenakan anak di bawah umur telah dilakukan koordinasi dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Dalam kasus tersebut polisi ikut mengamankan barang bukti satu kain bedong putih dan satu sepeda motor Suzuki Shogun warna BL 3472 AM.(*)
• Pentingnya Minat Entrepreneur bagi Mahasiswa
• Sering Digunakan, Nyatanya Menggunakan Obat Nyamuk Bakar Jangka Panjang Berbahaya Bagi Kesehatan
• Nelayan Pijay Minta Pemkab Normalisasi Kuala