Berita Langsa

Sat Resnarkoba Polres Langsa Ringkus empat Tersangka, Diduga Edarkan Sabu-sabu dan Ganja

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, para tersangka ditangkap pada hari yang sama dan di tempat yang berbeda. Dari tersangka disita sejumlah barang bukti (BB).

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa, Kamis (2/1/2020) dini hari menciduk empat tersangka, penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.

Keempat tersangka yaitu berinisial IF (33) dan FZ (52), warga Dusun Rumah Potong.

MH (56) warga Dusun Tanggul.

Ketiganya warga Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.

Serta terakhir, HM (47) warga Dusun Simpang Damar, Desa Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Aceh Timur.

Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Wijaya Yudi F Putra SH, Kamis (2/1/2020) mengatakan, kini keempat tersangka telah diamankan di Mapolres Langsa.

BREAKING NEWS - Dua Tahun Honor tak Dibayar, Ratusan Tenaga Honorer RSUD Bireuen Sampaikan Aspirasi

Dijelaskan Kasat Resnarkoba, para tersangka ditangkap pada hari yang sama dan di tempat yang berbeda.

Dari tersangka disita sejumlah barang bukti (BB).

Iptu Yudi merincikan, awalnya pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

Bahwa akan ada transaksi narkoba, di Lorong Timbangan Gampong Teungoh.

Sekitar pukul 00.30 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba yang bergerak ke lokasi berhasil meringkus tersangka IF, di Lorong Timbangan itu.

Dari IF, disita BB sebanyak 2 paket sabu seberat 0,15 gram, 1 paket ganja seberat 4,05 gram, kaca pirek,1 unit Handphone merk Nokia warna hitam, dan lainnya.

Medina Zein Hasilkan Uang Rp 4,5 Miliar Per Bulan, Ternyata Ini Deretan Bisnis Istri Lukman Azhari

Kepada petugas, tersangka IF mengaku mendapat sabu dan ganja itu dari tersangka FZ.

Halaman
12

Berita Terkini