Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) hingga Jumat (3/1/2020) kemarin belum menjadwalkan rapat paripurna pengesahan alat kelengkapan dewan (AKD) setelah ditunda akibat ricuh pada Selasa, (31/12/2019) malam.
Namun Serambinews.com juga menerima informasi, Ketua DPRA sudah menyurati para ketua fraksi untuk duduk bersama membahas masalah itu.
Wakil Ketua DPRA, Hendar Budian kepada Serambi, Sabtu (4/1/2020) mengatakan, para pimpinan DPRA sepakat untuk merumuskan formulasi terbaik masalah AKD.
Tapi untuk saat ini belum ada jadwal pasti kapan akan dilaksanakan rapat paripurna itu.
“Tapi untuk saat ini biarlah kita cooling down dulu, sampai semuanya bisa duduk bersama. Kami berharap agar para pimpinan fraksi bisa duduk bersama untuk mencari jalan keluar terbaik untuk pembentukan AKD,” katanya.
Politisi Partai Golkar itu berharap agar ada kebersamaan di DPRA dan tidak saling memaksa kehendak.
Menurutnya dewan harus segera menjawab harapan publik terhadap kinerja kedewanan dan melakukan kerja-kerja besar yang sudah menanti di depan.
“Banyak tugas-tugas kedewanan yang harus kita jawab, untuk menjawab semua itu, yang kita butuhkan adalah soliditas dan kebersamaan, semoga bisa terwujud,” tegas putra berdarah dataran Gayo tersebut.
Sebelumnya diberitakan, rapat paripurna dengan agenda penetapan AKD di DPRA, Selasa (31/12/2019) berakhir ricuh.
Kericuhan diduga karena Fraksi Demokrat dan Fraksi Golkar ingin menguasai pimpinan komisi V dan VI yang sebelumnya akan diambil oleh PNA dan PKS.
Rapat yang dimulai sekitar pukul 21.30 WIB tersebut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, dr Taqwallah mewakili Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.
Hadir juga asisten dan sejumlah kepala dinas. Rapat kemudian diskor sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Suasana rapat mulai tidak kondusif setelah Sekretaris Dewan (Sekwan), Suhaimi membacakan distribusi anggota dewan dari masing-masing fraksi di DPRA ke dalam alat kelengkapan seperti Komisi, Badan Legislasi (Banleg), Badan Musyawarah (Banmus), dan Badan Anggaran (Banggar).
Sedangkan untuk Badan Kehormatan Dewan (BKD), anggotanya sebanyak lima orang dipilih sendiri oleh anggota DPRA.
Setelah itu, sejumlah anggota DPRA terlihat berbicara dalam suara keras bahkan empat anggota dewan menghampiri meja pimpinan dewan.
Mereka memprotes pendistribusian anggota dewan dari partai non-Koalisi Aceh Bermartabat (KAB) jilid II, seperti Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak menyebarkan anggotanya secara proporsional atau merata dalam komisi.
Partai Demokrat dan PPP menempatkan anggotanya di komisi V masing-masing sebanyak tiga orang, sedangkan Partai Golkar menempatkan tiga anggotanya di komisi VI.
Skema itu dilakukan dengan target dua dari tiga partai nasional itu bisa mendapatkan pimpinan komisi dalam proses pemilihan ketua.(*)
• China Ngotot Klaim Perairan Natuna, Ternyata Miliki Cadangan Minyak dan Gas Sangat Besar
• Subhan Fajri, Pemain Garuda Selection Asal Bireuen Lakoni Laga Uji Coba ke Italia, Ini Jadwalnya
• Diperkuat Pemain Asing, Putra Malaka Bungkam Gaza Panggoi
• Videonya Viral, Santri asal Aceh Ini Fasih Kupas Kitab Kuning dengan Bahasa Arab, Gayanya Mantul