Laporan Seni Hendri l Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - Petugas rumah tahanan negara (Rutan) Cabang Idi, Aceh Timur, sepekan terakhir tiga kali menggagalkan penyelundupan narkoba ke dalam Rutan.
Berbagai macam cara yang dilakukan oknum tak bertanggungjawab untuk memasok narkoba ke dalam rumah pembinaan para napi tersebut.
Namun, dari tiga kali upaya penyelundupan yang digagalkan petugas.
Kali ini petugas berhasil mengamankan dua tamu yang hendak membesuk warga binaan karena ditemukan narkoba jenis sabu-sabu di dalam barang bawaannya.
Dua pembesuk yang telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Aceh Timur, untuk proses hukum itu yakni Mukhlidus, dan Muhammad Nizam, keduanya warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.
• BREAKING NEWS - Ditemukan Sejumlah Titik Medan Magnet di Aceh Besar, Ini Lokasinya
Kedua pembesuk ini diserahkan petugas Rutan ke Sat Narkoba setelah di dalam barang bawaan berupa peralatan mandi, yaitu di dalam botol shampoo ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5 gram.
Kedua pembesuk itu hendak menemui warga binaan atas nama H.
"Saat petugas pengamanan memeriksa barang bawaannya di dalam botol shampoo ditemukan narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Plh Rutan Idi, Rusydi SHI, kepada Serambinews.com, Minggu (5/1/2020).
• Hubungan Indonesia-China Memanas Karena Natuna, Ternyata Indonesia Punya Utang Triliunan ke China
Kemudian kedua pembesuk itu langsung diserahkan ke Sat Narkoba Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemudian pada Rabu (1/1/2020) dua petugas Rutan Idi, yang melakukan patroli keliling di luar Rutan, setiba di area yang rawan dilakukan pelemparan barang terlarang ke dalam Rutan.
Petugas Rutan atas nama Rival Rinaldi menemukan bungkusan plastik berisi empat bungkus koran berukuran lengan orang dewasa berisi narkoba jenis ganja seberat 1,5 kg.
• Lantik Pengurus Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh, TGB Perkuat Pesan Wasatiyyah dalam Berdakwah
"Selanjutnya narkoba jenis ganja itu kita serahkan kepada petugas Sat Narkoba Polres Aceh Timur untuk diamankan dan ditangani sesuai prosedur yang berlaku," jelas Rusydi.
Tiga hari kemudian, tepat pada Minggu (5/1/2020) jelang subuh sekitar pukul 04.30 WIB, petugas kembali menemukan dua bungkus terlakban rapi di saluran berisi narkoba jenis ganja.
"Dua bungkusan plastik berukuran lengan pria dewasa berisi ganja seberat 1 kg," jelas Rusydi.