Sayid Fadhil Menang Banding, Terkait Pemecatan Sebagai Kepala BPKS

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum Sayid Fadhil, Bahadur Satri SH.   

BANDA ACEH - Mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS), Dr Sayid Fadhil MH meraih kemenangan dalam putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, Sumatera Utara.

Gugatan yang melawan Plt Gubernur Aceh, selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan Wali Kota Sabang serta Bupati Aceh Besar, masing-masing sebagai Anggota DKS itu terkait perkara pemberhentian Sayid Fadhil dari jabatan BPKS.

Putusan banding itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Andy Lukman didampingi dua hakim anggota, Undang Saepudin dan Kamer Togatorop serta dibantu Panitera Pengganti Banding, Anni F Pakpahan pada 20 Desember 2019.

Informasi itu baru disampaikan kepada Serambi oleh Kuasa Hukum Sayid Fadhil, Bahadur Satri SH, Senin (13/1/2020). "Putusan banding Sayid Fadhil sudah turun. Alhamdulillah kita menang dan Plt Gubernur Aceh wajib mencabut suratnya," katanya.

Dalam putusan  nomor 233/B/2019/PT.TUN.MDN, majelis hakim membatalkan surat keputusan bersama Gubernur Aceh dan Wali Kota Sabang dan Bupati Aceh Besar selaku Ketua dan anggota DKS tentang pemberhentian Sayid Fadhil dari jabatan BPKS.

Selain itu, majelis hakim banding juga membatalkan surat keputusan Gubernur Aceh selaku Ketua DKS Nomor 515/40/2019 tentang pengangkatan Pelaksana Tugas Kepala BPKS atas nama Ir Razuardi MT tanggal 16 Januari 2019.

"Mewajibkan Tergugat I/Terbanding I (Dewan Kawasan Sabang), Tergugat II/Terbanding II (Gubernur Aceh) mengembalikan hak dan kedudukan Penggugat/Pembanding kepada keadaan semula," bunyi putusan banding.

Putusan ini sekaligus membatalkan putusan PTUN Banda Aceh yang sebelumnya memenangkan Tergugat. Sebelumnya, Sayid Fadhil menggugat DKS dan Plt Gubernur Aceh karena tidak terima diberhentikan dari jabatan BPKS.

Terkait putusan itu, Kuasa Hukum Sayid Fadhil, Bahadur Satri meminta para Tergugat untuk melaksanakan putusan itu. Dengan keluarnya putusan itu, ia berharap polemik yang terjadi di tubuh BPKS bisa segera diakhiri. "Kita minta putusan segera dilaksanakan, agar tidak timbul polemik hukum yang lain. Pemerintah yang mengayomi masyarakt pasti membela kepentigan masarakat. Kita berharap Gubernur melaksanakn putusan ini," kata Bahadur.

Sementara Karo Hukum Setda Aceh, Amrizal J Prang yang dikonfirmasi Serambi mengaku Pemerintah Aceh belum menerima salinan putusan dari PT TUN Medan yang memenangkan gugatan Sayid Fadhil.  "Kalau memang benar nanti putusannya demikian, secara prosedur hukum, Pemerintah Aceh akan lakukan upaya hukum kasasi agar nanti mendapat putusan hukum yang inkrah," katanya. (mas) 

Berita Terkini