Berita Aceh Selatan

Aceh Selatan akan Revisi Database e-rtlh, Masyarakat tak Perlu Lagi Buat Proposal Rumah Bantuan

Penulis: Taufik Zass
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST.

Menurut Muchsin, yang penting dengan siapnya data ini masyarakat tidak perlu lagi membuat proposal permohonan bantuan perumahan yang mengeluarkan biaya dan waktu serta bersusah payah datang ke kantor dinas di kabupaten.

Laporan Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Permasalahan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), memang sudah menjadi permasalahan secara nasional.

Bukan lagi hanya menjadi permasalahan di tingkat daerah atau kabupaten.

Terutama permasalahan di data awal yang belum valid dan benar.

Sehingga munculnya permasalahan tumpang tindih, penerima bantuan dari berbagai program bantuan perumahan yang berbeda beda.

"Program rehabilitasi atau pembangunan rumah bantuan ini memang banyak sumber dan programnya, baik dari kementrian, propinsi, dan kabupaten/ kota. Belum lagi antar instansi yang berbeda-beda seperti Dinas Sosial, Dinas Perumahan dan Permukiman, Baitulmal atau pihak swasta lainnya," kata Kabid Perumahan dan Tata Bangunan Pada Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Aceh Selatan, Muchsin ST, Kamis (30/01/2020).

Untuk itu, lanjutnya, sangatlah dibutuhkan data yang valid.

Seorang Anggota Polisi Berpangkat Bripda Lompat dari Fly Over Jamin Ginting, Begini Kondisinya

Sehingga akan memudahkan dalam menentukan skala prioritas, dalam perencanaan bantuan dan menghindari tumpang tindih bantuan.

Karenanya, lanjut Muchsin, saat ini Kabupaten Aceh Selatan sudah sangat perlu melakukan revisi database rumah tidak layak huni.

Nantinya, itu akan diinput kedalam Aplikasi e-rtlh dari Kementrian PUPR secara elektronik.

"Karena data di Aplikasi e-rtlh ini yang akan digunakan untuk Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang lebih dikenal dengan Program Bedah Rumah," papar Muchsin.

Lebih lanjut, Muchsin juga menjelaskan, dengan adanya Database Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi tumpang tindih atau data ganda penerima program bantuan perumahan.

"Seperti Program Rumah Sehat Sederhana (RSS) pada Dinas Perumahan dan Permukiman Propinsi Aceh melalui sumber dana otsus yang selama ini mengambil data penerima bantuan dari Basic Data Terpadu (BDT), semoga kedepan dapat disinkronkan dengan database rumah tidak layak huni yang telah direvisi," sarannya.

Untuk tahun 2019 ini, tambah Muchsin, Aceh Selatan menerima data awal dari propinsi sebanyak 180 Unit rumah dari Program RSS.

Posisi Klasemen Liga Inggris, Liverpool Koleksi 70 Poin

Halaman
12

Berita Terkini