Ketua Banleg DPRA Temui Kemendagri, Bahas Pilkada Tahun 2022 dan Revisi UUPA

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Banleg DPRA, Azhar Abdurrahman bersama anggota Banleg menyerahkan prolega kepada Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda, Slamet Endarto di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (29/1/2020).

BANDA ACEH - Ketua Badan Legislasi (Banleg) DPRA Ir H Azhar Abdurrahman kembali menyambangi Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dalam pertemuan yang ditemani dua staf Sekretariat DPRA, kedatangan Azhar diterima oleh Kepala Subdit Otonomi Khusus (Otsus) Wilayah DIY dan DKI, Drs Syah Bainur MSi.

"Lanjutan perjalanan dinas hari kedua saya mengulang kembali Kantor Kemendagri. Saya sebagai Ketua Badan Legislasi DPRA merasa bertanggung jawab ihwal arah politik Aceh masa depan," kata Azhar dari Jakarta.

Ada dua hal yang dibahas dalam pertemuan itu yaitu mengenai Pilkada 2022 dan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh (UUPA) yang sudah diusulkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).

Terkait dengan Pilkada, mantan bupati Aceh Jaya itu menyampaikan, pemilihan Gubernur Aceh dan Bupati atau Wali Kota di 23 kabupaten/kota di Aceh berakhir tahun 2022 dan tiga kabupaten/kota yang berakhir tahun 2023.

"Itu sesuai dengan Pasal 65 Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, bahwa Pemilihan Gubernur dan Bupati dan Wali Kota berlangsung 5 tahun sekali," ungkapnya.

Mengingat Pilkada serentak dimulai dari Aceh sejak tahun 2006, 2012, 2017, kata Azhar, maka sepatutnya giliran Pilkada 2022 dapat berlangsung lagi, sehingga tidak mengalami pergeseran ke tahun 2024 dengan konsep Pilkada dan Pileg secara serentak.

"Sebagaimana hak politik dan hukum untuk Aceh yang asimetris dan menjaga stabilisas keamanan dan ketertiban, maka perlu diakomodir dalam draft UU Pilkada yang sedang diajukan pada Prolegnas 2020 ini," ujar Azhar.

Menurut Azhar, pihak Kemendagri  sepatutnya mengakomodir permintaan rakyat Aceh yang secara konstitusional yaitu menginginkan Pilkada 2022 dapat dilaksanakan sebagai solusi damai yang bermartabat.

Dikatakan, ternyata usulan revisi UUPA yang sudah masuk dalam Prolegnas, bukan usulan dari Kemendagri ataupun DPR RI. "Mungkin dari DPD RI," katanya yang juga tidak mengetahui pasti terkait usulan itu.

"Bagi kita Aceh, revisi UUPA ini sangat sensitif sehingga perlu disempurnakan sesuai dengan kehendak perdamaian dan semangat perjanjian damai antara GAM dan RI," kata Azhar.

Menurut Azhar, Pemerintah Aceh, DPRA, dan elemen sipil serta semua komponen rakyat Aceh baik ulama, akademik dan pihak swasta harus melakukan pembahasan dan pembicaraan pasal untuk dimasukan dalam kategori Daftar Invetaris Masalah (DIM).

"Setelah konsep revisi UU Pemerintah Aceh versi Aceh rampung, selanjutnya diteruskan ke Kemendagri dan DPR RI agar secara resmi masuk pembahasan, yang tentunya perlu pengawalan lebih lanjut," ungkap dia. (mas)

Berita Terkini