Sekiranya ada orang yang menuduh orang lain sebagai pengikut aliran sesat atau melakukan tindakan main hakim sendiri, sebelum ada putusan Mahkamah Syar`iyah, maka dia dapat dianggap telah melakukan jarimah (perbuatan pidana). Aparat keamanan (polisi dan satpol PP) mestinya menangkap orang-orang yang menuduh ini untuk diperiksa. Sekiranya cukup bukti maka mereka mesti diajukan ke Mahkamah untuk diadili dan dijatuhi uqubat.
Para penuduh dan pelaku tindakan main hakim sendiri oleh qanun secara terang benderang dinyatakan sebagai pelaku jarimah (Pasal 7 dan 8). Uqubat (hukuman) untuk orang yang dengan sengaja menuduh orang lain menjadi pengikut atau penyebar ajaran sesat diaatur dalam Pasal 18 ayat (2) di atas.
Sedang uqubat untuk orang yang dengan sengaja melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap orang yang dia tuduh menjadi pengikut atau penyebar ajaran sesat, adalah uqubat ta'zir sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (3).
Dari uraian di atas terlihat bahwa masyarakat dan juga pemerintah tidak boleh secara sepihak menetapkan bahwa seseorang atau sebuah kelompok merupakan pengikut atau penyebar aliran sesat sehingga dilarang menyampaikan pengajian, ceramah atau khutbah.
Kalau ada orang, atau kelompok orang yang melakukan pelarangan apalagi dengan menggunakan kekerasan, sebelum ada putusan Mahkamah Syar`iyah yang berkekuatan hukum tetap, maka mereka dapat dianggap telah melakukan tindakan main hakim sendiri, yang oleh qanun dianggap sebagai jarimah. Aparat keamanan tidak boleh membiarkan apalagi membela dan melidungi mereka.
Semua kita tahu dalam negara hukum aparat keamanan mesti melindungi rakyat yang tidak bersalah dan sebaliknya menangkap dan membawa ke depan pengadilan orang-orang yang melakukan perbuatan pidana.
Penulis berharap anggota masyarakat, baik yang senang pada kerusuhan atau tidak, perlu mengetahui bahwa perbuatan melarang orang berceramah dengan tuduhan menyebarkan ajaran sesat, merupakan perbuatan pidana di mata hukum negara.
Sedang tindakan oknum aparat yang memberi kesan mengalah, membiarkan bahkan membenarkan tindakan para perusuh, dan menyingkirkan pengurus BKM yang sah secara melawan hukum, mungkin sekali akan menimbulkan opini, telah melakukan tindakan "lempar batu sembunyi tangan".
Karena peristiwa kerusuhan di masjid telah terjadi lebih dari sekali, maka kita juga bisa maklum sekiranya ada anggota masyarakat yang mengangap sebagian oknum-oknum sebagai orang-orang yang tidak paham hukum atau malah sengaja melecehkan hukum karena sedang "berasyik maksyuk" dengan kekuasaan yang mereka sandang.
Semoga Allah Swt memberikan hidayah dan perlindungan kepada kita semua, menjadikan kita umat yang mulia dan bermartabat, yang sanggup menghargai dan menjaga kesucian masjid sebagai "Rumah Allah."
Marilah kita berdoa agar Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota di seluruh Aceh selalu berhati-hati dengan kebijakan dan tindakan yang mereka ambil, sehingga anggapan sebagian orang luar bahwa masyarakat Aceh dan pemerintahannya sebagai orang yang tidak toleran tidak mendapat semacam pembenaran. Wallahu a`lam bish-shawab.