SERAMBINEWS.COM, PADANG - Polisi menetapkan tersangka terhadap N (27), seorang Pekerja Seks Komersial (PSK) dan AS seorang mucikari yang ditangkap di sebuah hotel di Padang, Sumatera Barat.
"Setelah kita dalami kasusnya ternyata N dan AS adalah pelaku.
N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).
Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Dikatakan Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan N meminta AS untuk mencarikan pelanggan.
"Selain itu, PSK tersebut juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui aplikasi tersebut," jelas Stefanus.
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana.
"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas.
PSK dan mucikari sudah ditahan.
Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” jelas Stefanus.
N (27), pekerja seks komersial (PSK) yang ditangkap polisi saat penggerebekan di salah satu hotel berbintang, belum sempat melakukan hubungan intim dengan pria yang memesannya.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, saat digerebek, N dalam kondisi telanjang.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, belum terjadi hubungan intim," kata Stefanus saat dihubungi Kompas.com, Rabu (5/2/2020).
Stefanus mengatakan, dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya uang tunai Rp 750.000.
"Kami menemukan alat kontrasepsi yang masih baru belum dipakai.