Hasil visum terhadap korban SY juga mendukung tindakan pencabulan ini.
Pihak polisi saat ini masih mendalami apakah ada siswi SD lain yang menjadi korban BQ atau tidak.
Saat ini tersangka BQ diamankan di Mapolsek.
"Kita akan jerat dengan undang-undang perlindungan anak dan karena ia pendidik bisa dikenakan hukuman sepertiga dari ancaman hukuman," tutup Dony.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepsek SD di Mentawai Cabuli Siswinya 3 Kali, Korban Ditampar hingga Muntah"