Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak akan mengambil langkah hukum atau upaya lain terhadap WNI terduga eks ISIS yang kini berada di Suriah dan sekitarnya.
"Tidak ada (proses hukum), wong mereka pergi dari sini mau diapain? Mereka kan tidak lapor, hanya ditemukan oleh orang luar, yang menemukan kan CIA, Komite Palang Merah Internasional (ICRC) bahwa ini ada orang Indonesia (yang merupakan terduga eks ISIS)," ujar Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).
Labih lanjut, Mahfud mengatakan, para WNI itu juga sudah membakar paspor mereka.
Sehingga Pemerintah Indonesia sudah tidak bisa menempuh langkah lain.
"Paspornya sudah dibakar, terus mau diapain? Kalau kamu jadi pemerintah mau diapain kira-kira? Ya dibiarkan saja, tidak bisa dipulangkan," lanjut Mahfud.
Selain itu, Mahfud juga menjelaskan antisipasi pemerintah jika ada WNI eks ISIS yang pulang sendiri ke tanah air.
"Kan bisa terjadi (mereka pulang sendiri). Itu kita sudah antisipasi," kata Mahfud.
Menurut Mahfud, ada dua kemungkinan cara para eks teroris pulang ke Indonesia.
Pertama adalah melalui jalur tikus alias jalur illegal.
Kedua adalah menggunakan jalur legal dengan berangkat dari negara yang bebas visa.
Ia menduga ada sejumlah eks teroris yang hanya pura-pura membakar paspor, padahal masih menyimpan paspor mereka.
Sehingga, upaya untuk pulang ke tanah air lewat jalur legal masih dimungkinkan.
"Misalnya (mereka pulang lewat) satu negara tertentu di Afrika bebas visa, itu kan bahaya. Tapi sudah ditangkal semua," kata dia.
Namun, Mahfud enggan menjelaskan lebih jauh langkah antisipasi seperti apa yang dilakukan.
Sebab, ia khawatir informasi tersebut akan dimanfaatkan oleh para eks teroris mencari celah untuk kembali ke Indonesia.