Putusan Kasasi Irwandi

Irwandi Yusuf Dipindah ke LP Sukamiskin, Keinginan Menjalani Hukuman di Aceh Kandas

Penulis: Fikar W Eda
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERDAKWA kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018, Irwandi Yusuf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/3). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa.

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Irwandi Yusuf  dipindahkan penahanannya ke LP Sukamiskin Bandung dari rumah tahanan KPK di Jakarta untuk menjalani hukuman selama tujuh tahun penjara.

Pemindahan itu dilakukan Jumat (14/2/2020) pukul 08.00 WIB.

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar SH MH mengatakan, tidak boleh ada yang mengantar pada saat pemindahan Irwandi dari Rutan KPK ke LP Sukamiskin. Sebab itu  merupakan wewenang Jaksa KPK.

"Tidak boleh diantar," jawab Sayuti Abubakar saat menjawab Serambinews.com, apakah ada pihak keluarga dan kuasa hukum yang mengantar Irwandi ke Sukamiskin.

Sayuti mengaku dihubungi pihak KPK, Kamis (13/2/2020) malam sekitar pukul 22.00 WIB, memberitahu pemindahan Irwandi ke LP Sukamiskin Bandung untuk menjalani hukuman.

Sebelumnya, Irwandi minta agar ia menjalani hukuman di LP Banda Aceh. Tapi permohonan tersebut ditolak KPK.

"Ya, gak jadi ke Aceh," ucap Sayuti Abubakar.

Alasan menjalani hukuman di Aceh, lanjut Sayuti, agar lebih gampang bagi keluarga membezuk dan lebih dekat dengan keluarga.

Tapi KPK menolak permohonan ini dan mengeksekusi Irwandi Yusuf ke LP Sukamiskin Bandung.

Irwandi Yusuf langsung menjalani hukuman, setelah sehari sebelumnya Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi Irwandi Yusuf terkait kasus suap proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.

Irwandi mengajukan kasasi ke MA pada Rabu, 28 Agustus 2019 karena tidak menerima putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang memvonisnya delapan tahun penjara.

Sebelumnya, pada 8 April 2019, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf  tujuh tahun penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dan gratifikasi, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Hakim juga mencabut hak politik Irwandi untuk dipilih selama tiga tahun, sejak masa hukuman berakhir. Irwandi melakukan banding.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI dalam putusan banding kemudian menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Irwandi.

Halaman
12

Berita Terkini