Pelaksanaan SKB yang direncanakan 25 Maret sampai 10 April mendatang hanya terbatas mereka yang memenuhi ranking passing grade SKD dengan perbandingan 1 banding 3.
Artinya, jika unit kerja tertentu butuh (formasi) 1 CPNS, maka peserta SKB pada unit kerja tersebut diikuti peserta yang masuk passing grade ranking 1 sampai 3.
Jika yang diterima pada unit kerja tertentu sebanyak 2 CPNS, maka peserta SKB adalah peserta yang masuk passing grade ranking 1 sampai 6, dan seterusnya. (*)