Berita Banda Aceh

Kabur Setelah Pukul Petugas Saat Bagi Nasi Sahur, 1 Lagi DPO Polresta Banda Aceh Ditangkap

Penulis: Misran Asri
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MW alias Panjul (31) tahanan narkoba yang kabur dari sel Mapolresta, Banda Aceh, 21 Mei 2019 lalu yang berhasil ditangkap Selasa (25/2/2020).  

Panjul dulu kabur dari sel tahanan Mapolresta Banda Aceh bersama empat tahanan lainnya setelah setelah sempat memukul petugas saat membagi nasi sahur.

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Personel Opsnal Satuan Narkoba Polresta Banda Aceh, kembali meringkus satu lagi tahanan narkoba, pria berinisial MW alias Panjul (31). 

Panjul dulu kabur dari sel tahanan Mapolresta Banda Aceh bersama empat tahanan lainnya setelah setelah sempat memukul petugas saat membagi nasi sahur.

Tepatnya pada Senin (20/5/2019) atau bulan Ramadhan tahun lalu. 

Adapun penangkapan Panjul di sebuah rumah dalam salah satu gampong di Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, Selasa (25/2/2020) sore. 

Penangkapan Panjul dipimpin Kasat Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, yang didampingi Kasubnit 2 Unit III, Aiptu T Syahrizal dan personel lainnya.

Video Kocak Warga Menikmati Suasana Banjir, Main Tik Tok hingga Bayi Santai Terapung-apung

Selain terlibat kasus narkoba dan lari dari tahanan Mapolresta Banda Aceh pada Mei 2019 lalu, tersangka MW alias Panjul juga dilaporkan ke Satuan Reskrim Polresta.

Ia dilaporkan sudah memukul polisi yang menjaga sel tahanan saat ia kabur tersebut. 

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH, melalui Kasat Narkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (26/2/2020). 

Kompol Boby Putra Ramadhan menceritakan pada saat itu, MW bersama dua tahanan lainnya diduga memukul petugas lalu kabur dari sel Polresta, 20 Mei 2019 dini hari lalu.

Selanjutnya kata Boby, tersangka MW bersama dua tahanan lainnya yang kemudian juga di-DPO-kan saat itu diuber petugas hingga akhirnya dua di antaranya ditangkap. 

Di Depan Menkes Terawan, Senator Fadhil Rahmi Perjuangkan Ambulans Laut untuk Pulo Aceh

Mereka yang sudah duluan ditangkap itu juga tahanan kasus narkoba, yakni MA (30) warga Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

Tersangka MA ditangkap pada Minggu (23/2/2020) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di halaman rumahnya di kawasan Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar.

"Sementara MW alias Panjul ditangkap di sebuah rumah kos temannya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, pada Selasa (25/2/2020) sore," sebut Kompol Boby.

Penangkapan tersangka MW alias Panjul, sebut Kompol Boby berawal dari informasi masyarakat setempat. 

Warga merasa resah melihat tersangka yang kerap menggunakan sabu-sabu di sekitar permukiman warga.

Bayi Kembar Tiga di Abdya, Ketika Orangtua Kewalahan Penuhi Kebutuhan Susu

Pada saat akan ditangkap, tersangka MW alias Panjul berupaya kabur dan sempat berupaya melawan petugas. 

Tapi, dengan sigap, petugas berhasil membuat tersangka tak berdaya.

Bersama dengan penangkapan tersangka MW, petugas ikut mengamankan sebuah kaca pirex serta sabu-sabu seberat 0,48 gram yang akan digunakan oleh tersangka.

Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Abdya ini, MW alias Panjul melarikan diri saat pembagian nasi sahur pada Senin, 20 Mei 2019 lalu saat pembagian nasi sahur.

Bahkan MW alias Panjul ikut memukul petugas yang membagikan nasi sahur pada saat itu serta penjaga yang bertugas dini hari tersebut.

Akibat larinya lima tahanan Polresta saat itu, dua tahanan langsung ditangkap dan tiga lainnya berhasil kabur, yakni MA (30), MW alias Panjul (31) dan SB, petugas yang berdinas waktu itu dijatuhi sanksi, karena dianggap lalai dalam tugas.

Meski, di satu sisi apa yang dilakukan oleh petugas saat itu, dengan membuka sedikit pintu sel untuk membagikan nasi sahur dinilai sebagai tindakan yang benar dari sisi kemanusiaan.

Tapi, justru kesempatan itu lah yang akhirnya dimanfaatkan oleh lima tahanan untuk kabur dari sel Mapolresta Banda Aceh, setelah memukul anggota, jelas Kompol Boby.

Setelah mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu dan kaca pirex, pungkas Kompol Boby, tersangka MW alias Panjul langsung digiring ke Polresta Banda Aceh.

Tersangka MW dijerat Pasal 112 (1) Yo Pasal 114 (1) dari UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Berita Terkini