Berita Aceh Timur

10 Bulan Gaji CPNS PTT Tahun 2017 belum Dibayar, Pemkab Aceh Timur Akan Audensi dengan BKN Pusat

Penulis: Seni Hendri
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala BKPSDM Aceh Timur Drs Irfan Kamal MSi

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Pemkab Aceh Timur, belum memiliki dasar hukum untuk membayar gaji CPNS yang diangkat dari pegawai tidak tetap (PTT) Kemenkes RI sebanyak 441 orang terdiri dari dokter dan bidan selama 10 bulan untuk Maret - Desember 2017. 

Karena itu Pemkab Aceh Timur dalam waktu dekat ini akan akan berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, untuk mencari solusi atau dasar hukum terkait pembayaran gaji dokter dan bidan PTT ini.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Aceh Timur, Drs Irfan Kamal Msi, kepada Serambinews.com, Kamis (26/2/2020).

Irfan mengatakan persoalan ini muncul karena Kemenkes RI, melakukan pemutusan gaji dan insentif dokter dan bidan PPT secara sepihak tanpa menunggu selesainya peroses penetapan CPNS bagi PTT Kemenkes RI.

Pemutusan itu berdasarkan Surat Menkes RI Nomor:KP.01.01/IV/153/2017 tangga 16 Februari 2017, tentang tindak lanjut dan penyampaian penetapan kebutuhan dan hasil seleksi ASN di lingkungan pemerintah daerah dari Kemenkes RI.

Setelah pemutusan, dalam surat itu Kemenkes meminta pemerintah daerah untuk membayarkan gaji dan tunjangan bagi CPNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan mulai Maret 2017.

Sedangkan saat itu, Pemkab Aceh Timur, melalui BKPSDM sedang memproses pemberkasan untuk penetapan nomor induk kepegawaian (NIK) bagi CPNS yang diangkat tersebut.

Proses penetapan NIP memakan waktu yang panjang karena PTT Kemenkes RI yang diangkat menjadi CPNS sebanyak 441 orang.

Sehingga, 5 Desember 2017 Kepala BKN memerintahkan Kanreg XIII BKN Aceh, untuk menyelesaikan pentetapan NIP CPNS PTT pada Pemkab Aceh Timur, terhitung mulai tanggal (TMT) sebagai CPNS 1 Juli 2017, sesuai surat Nomor : D26-3-/V 150-7/39).

Setelah itu, Pemkab Aceh Timur, baru menerima Persetujuan teknis (Pertek) NIP CPNS PTT Kemenkes pada 22 Desember 2017, sehingga pengangkatan CPNS PTT Kemenkes RI untukk Aceh Timur, ditetapkan pada 28 Desember 2017, sesuai Keputusan Bupati Aceh Timur, Nomor : 813.2/319/2017.

Setelah itu, Dinkes Aceh Timur, mengeluakan surat perintah melaksanakan tugas (SPMT)  sebagai CPNS pada 2 Januari 2018.

SPMT ini sebagai acuan dibayarnya gaji CPNS PTT sesuai PP Nomor 98 tahun 2000 pasal 12 tentang pengadaan CPNS, dan Peraturan Kepala BKN Nomor 9 tahun 2012 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan CPNS.

Sebelumnya Kamis (20/2/2020) lalu, 441 dokter dan bidan PTT Kemenkes melalui perwakilannya Indonesia Crisis Center (ICC) mengadukan ke Anggota Komisi III DPR RI Frakfsi PKS, M Nasir Djamil, terkait belum dibayarkannya gaji untuk 10 bulan terhitung Maret-Desember 2017.

Arab Saudi Luncurkan Liga Sepakbola Putri, Ini Pertama Kali Dalam Sejarah

Wow, Putra Aceh Ikut Wajib Militer di Norwegia

Perhatian Besar Pemerintah Pada Aceh, Moeldoko: Dua Masalah Ini Harus Segera Diselesaikan

Irfan mengatakan, Pemkab Aceh Timur telah beraudensi dengan Indonesia Crisis Center (ICC) pada 28 Februari 2019 di Ciawi Bogor.

Saat itu, Pemkab Atim diwakili oleh Kepala Inspektur, Kepala BKPSDM, BPKD, Sekwan, dan Pimpinan DPRK Samsul Akbar.

Hasil pertemuan ini, disepakati bahwa Pemkab Atim tidak dapat membayar 10 bulan gaji CPNS PTT tahun 2017, karena bertentangan dengan PP No 98 tahun 2000, dan Perka BKN No 9 tahun 2012.

Berdasarkan aturan BKN Nomor 9 tahun 2012 pada huruf H nomor 1 disebutkan, gaji CPNS dibayarkan setelah yang bersangkutan dinyatakan secara nyata melaksanakan tugas berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) yang dikeluarkan oleh dinas terkait.

Selanjutnya, berdasarkan Pasal 12 PP Nomor 98 tahun 2000, dinyatakan gaji bagi CPNS mulai berlaku pada tanggal yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugasnya berdasarkan surat SPMT dari satuan organisasi yang bersangkutan.

Kemudian pihak ICC membawa persoalan ini ke Kemenkes RI melalui surat Nomor : 025/ICC/SRT/III/2019 tanggal 15 Maret 2019, yang kemudian dibalas Kemenkes RI pada 6 Mei 2019.

Karena belum ada solusi penyelesaian, kemudian ICC melakukan pertemuan dengan BKN 24 Juni 2019, dengan kesepakatan dilakukan pertemuan kembali dengan Pemkab Aceh Timur.

Selanjutnya 9 Juli 2019, Pemkab Aceh Timur bertemu kembali dengan ICC yang dimediasi oleh BKN RI di Jakarta.

Hasil pertemuan ini, jelas Irfan, disepakati para pihak untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan RI sehingga menghasilkan keputusan sebagai dasar untuk dapat menganggarkan Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2020 untuk pembayaran gaji CPNSD formasi PTT Pemkab Atim untuk Maret-Desember 2017.

“Jadi Pemkab Aceh Timur, bersedia membayar apabila ada payung hukum yang jelas dan dana yang dialokasikan secara khusus untuk pembayaran gaji CPNSD Pemkab Atim yang diangkat dari PTT Kemenkes RI,” ungkap Irfan. (*)

Berita Terkini