“Saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga pelaku leluasa melakukan kejahatannya,” kata Zulhir, Senin (2/3/2020)
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Polres Aceh Tamiang membekuk dua warga Langkat, Sumatera Utara setelah terindikasi membentuk komplotan pencuri.
Keduanya, MA (31) warga Pematangjaya, Langkat dan Kar (37) penduduk Babalan, Langkat dibekuk bersama dua tersangka lainnya, Al (40) asal Rantau, Aceh Tamiang dan Sur (30) yang berdomisili di Kejuruanmuda, Aceh Tamiang.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Zulhir Destrian menjelaskan keempat tersangka bersama satu pelaku lainnya yang masih dalam pengejaran terlibat pencurian di rumah Syafrizal (49) warga Dusun Bahagia, Kampung Bundar, Karangbaru, Aceh Tamiang, Jumat (22/2/2020) malam.
Kawanan ini menguras harta benda korban mulai dari ponsel, laptop, handycam, perhiasan emas, uang tunai hingga satu unit sepeda motor yang menyebabkan korban menderita kerugian Rp 113 juta.
• 5 Pelaku Curanmor Diringkus Satreskrim Polres Aceh Tengah, Seorang Tersangka Terpaksa Dilumpuhkan
• Pemerintah Siapkan 100 Rumah Sakit Rujukan Tangani Virus Corona, Ini Lokasinya
• Kemajuannya Seperti Orang Lari
“Saat kejadian rumah korban dalam keadaan kosong, sehingga pelaku leluasa melakukan kejahatannya,” kata Zulhir, Senin (2/3/2020).
Jejak pelaku mulai terungkap setelah polisi mendapat informasi keterlibatan MA yang kemudian berhasil dibekuk saat berada di Kotalintang, Kecamatan Kota Kualasimgang pada Jumat (28/2/2020) malam.
Dugaan ini diperkuat setelah dari saku celana MA ditemukan ponsel milik korban.
Temuan barang bukti ini langsung dikembangkan hingga polisi berhasil meringkus tiga tersangka lainnya.
“Dari tersangka pertama ini langsung dikembangkan hingga kami berhasil menangkap tiga tersangka lainnya,” kata dia sembari mengatakan tersangka ditangkap dari kediaman masing-masing.
Zulhir menjelaskan tiga dari empat tersangka merupakan tersangka yang terlibat langsung membobol rumah korban, sementara tersangka Kar merupakan penadah yang membeli sebagian harta curian itu.
“Tersangka K merupakan orang yang membeli emas curian dari rumah korban,” jelas Zulhir didampingi Kasat Reskrim AKP M Ryan dan Kapolsek Karangbaru Iptu Tarmidi.
Dalam penangkapan ini polisi berhasil menyita hampir seluruh barang milik korban, termasuk tiga sepeda motor yang digunakan tersangka beraksi.
Mirisnya, seluruh kendaraan ini tidak memiliki dokumen kepemilikan sehingga memunculkan sepeda motor itu juga hasil kejahatan. (*)