Indonesia Terjangkit Corona

Kapolres Abdya Imbau Pedagang Tak 'Timbun' Masker dan Sembako, Ini Sanksinya

Penulis: Rahmat Saputra
Editor: Mursal Ismail
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Stok masker yang masih tersisa di sebuah swalayan 212 Mart di Banda Aceh, Senin (2/3/2020) sore.

Kapolres Abdya, Moh Basori SIK, menyampaikan hal ini menyahuti kekosongan masker di Abdya sejak awal Februari 2020.

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK menghimbau para pedagang di kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) tidak menimbun masker dan sembako.

Kapolres Abdya, Moh Basori SIK, menyampaikan hal ini menyahuti kekosongan masker di Abdya sejak awal Februari 2020.

Padahal saat ini permintaan masker meningkat menyusul kekhawatiran warga terhadap virus corona yang sudah mengenai dua warga Indonesia di Jawa Barat baru-baru ini.  

"Iya, kita mengimbau, para pedagang, tidak berlaku curang, dan tidak menyimpan barang kebutuhan pokok dan barang penting, pada saat terjadi kelangkaan barang.

Contohnya, masker dan sembako," ujar Kapolres Abdya, AKBP Moh Basori SIK.

Ombudsman Perwakilan Aceh Imbau Warga tak Panik, Soal Virus Corona dan Kelangkaan Masker

Persiraja Banda Aceh Kontrak Kiper Asal Jawa Tengah, Pencari Rumput Kambing yang Sebelumnya di PSIM

Aceh Usul Enam Proyek Besar untuk 2021 dalam Rakor Bappenas

kata AKBP Basori, jika ditemukan ada pedagang melakukan penimbunan barang saat terjadi kelangkaan atau darurat, maka bisa dipidana dan denda.

Hal ini seperti tercantum dalam Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Jadi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau penggunaan lalu lintas perdagangan barang, sebagaimana dimaksud Pasal 29 ayat (1) terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun atau hukuman denda maksimal Rp 50 miliar rupiah," jelasnya. 

Oleh karena itu, AKBP Basori mengimbau pedagang tidak berlaku curang dan menghindari perbuatan melawan hukum tersebut.

"Ini penting kita sampaikan, sehingga masyarakat sadar, tentang bahaya menyimpan atau menimbun sembako dan barang penting saat terjadi kelangkaan," cetusnya.

Seperti diberitakan, sejak awal Februari 2020, stok masker di sejumlah apotek, toko obat, dan minimarket di kabupaten Abdya kosong.

Akibatnya, masyarakat kesulitan mendapatkan masker.

Biasanya, masyarakat sangat mudah mendapatkan masker, namun sejak isu virus corona merebak, masker pun sulit didapatkan.

Bahkan, salah satu apotek terbesar di Abdya pun, kehabisan stok masker.

Pemilik Apotek Laris 3 di kawasan Blangpidie, Rasmadi mengaku pihaknya kekosongan stok masker, sejak awal Februari 2020.

"Belum bisa kita pastikan, kapan maskernya masuk, karena hampir semua merk kosong, dan kekosongan dari distributornya," sebutnya.

Ia mengaku, pasca merebaknya isu virus Corona permintaan masker di Abdya cukup tinggi.

Biasanya, tambahnya, pihaknya tidak pernah kehabisan stok masker, namun pasca isu virus itu merebak permintaan sudah lebih banyak.

"Iya, permintaan tinggi, kalau ada stok kita tetap menjual dengan harga standar, tapi sekarang memang tidak ada, gimana mau kita jual," pungkasnya. (*)

Berita Terkini