Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Serapan anggaran desa tahap I tahun 2020 di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) hingga Sabtu (7/3/2020), masih nol persen.
Dari 152 desa di Abdya, baru 7 desa diantaranya mengajukan dokumen usulan pencairan, dan sedang dalam diproses surat pengantar untuk diteruskan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tapaktuan.
Sedangkan 145 desa lainnya belum mengajukan usulan pencairan dikarenakan belum tuntas penyusunan Qanun tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBG/APBDes) 2020.
Perlu diketahui, DD tidak lagi ditransfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) seperti tahun sebelumnya. Mulai tahun anggaran 2020, pencairan DD di KPPN Tapaktuan, langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa (RKD) masing-masing.
Peristiwa belum ada satupun desa/gampong di Abdya yang mencairkan anggaran hingga awal Maret sehingga waktu yang tersedia untuk melaksanakan APBG semakin sempit.
Sebagai cacatan bahwa total anggaran desa yang diterima 152 desa di Kabupaten Abdya tahun 2020 mencapai Rp 170, 6 miliar lebih.
Anggaran desa terdiri tiga bagian. Pertama, Dana Desa (DD) bersumber dari APBN 2020 sebesar Rp 121,4 miliar lebih
Kedua, Alokasi Dana Gampong (ADG) bersumber dari APBK Abdya/APBN Abdya sejumlah Rp 48,2 miliar.
Ketiga, BHPRK (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten) sumber APBK 2020 sebesar Rp 926,8 juta lebih.
“Dari tiga sumber ini, total anggaran desa yang diterima 152 desa tahun 2020 mencapai Rp 170, 6 miliar lebih,” kata Amrizal SSos, Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Pengendalian Penduduk dan Pemberdayaan Perempuan (DPMP4) Abdya kepada Serambinews.com.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 205 antara menjelaskan, pencairan DD/ADG tiga tahap. Tahap I sebesar 40 persen, tahap II 40 persen dan tahap III 20 persen dari jumlah alokasi anggaran desa bersangkutan.
Didampingi Kabid Pemberdayaan Gampong pada DPMP4 Abdya, Arif Zulfahmi, Amrizal mengakui belum ada satupun desa yang cair anggaran desa.
Kecuali, katanya, dari 152 desa, baru 7 gampong mengajukan dokumen usulan pencairan kepada DPMP4 Abdya.
Menurut Amrizal, tujuh desa yang mengajukan usulan pencairan DD/ADG tahap I adalah Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Desa Cot Jirat dan Lhueng Tarok, Kecamatan Blangpidie, Desa Lhok Puntoy dan Desa Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, dan Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.
Plt Kepala DPMP4 Abdya, Amrizal SSos lebih lanjut menjelaskan, 7 desa yang telah mengajukan dokumen usulan pencairan DD/ADG tahap I adalah Desa Kayee Aceh, Kecamatan Lembah Sabil.
Desa Lama Tuha, Kecamatan Kuala Batee, Desa Cot Jirat dan Lhueng Tarok, Kecamatan Blangpidie, Desa Lhok Puntoy dan Desa Pusu Ingin Jaya, Kecamatan Manggeng, dan Desa Jeumpa Barat, Kecamatan Jeumpa.
Sedangkan 145 desa lainnya belum mengajukan usulan pencairan anggaran tahap I.
Ke tujuh desa tersebut sudah dibuat surat pengantar atau rekomendasi pencairan ditujukan kepada Badan Keuangan Kabupaten (BKK) Abdya.
Selanjutnya, BKK Abdya mengajukan pencairan DD/ADG tahap I 2020 kepada KPPN Tapaktuan di Aceh Selatan.
Saat pengajuan oleh BKK ke KPPN Tapaktuan harus melampirkan tiga persyaratan, yaitu Peraturan Bupati (Perbup) tentang Tata Cara dan Penetapan DD/ADG, Qanun APBG/APBDes dan Pengantar dari Kabupaten/Kota.
Setelah semuanya lengkap syarat, maka KPPN Tapaktuan baru mentransfer anggaran ke RKD masing-masing desa.
Dari informasi diperoleh bahwa, proses pencairan dan transfer dana di atas Rp 1 miliar dibutuhkan waktu satu minggu, dan jika di bawah 1 miliar, KPPN butuh waktu 2 hari.
• Setelah Berkoordinasi dengan BPKP, Baitul Mal Abdya Pastikan Rehap 70 Rumah Duafa, Gunakan Dana ZIS
• Carbaini S.Ag Terpilih Sebagai Ketua Umum KB PII Aceh Besar
• Bayi dari Keluarga Miskin di Pidie Terancam Gagal Jantung, Begini Kondisinya
Amrizal, didampingi Arif Zulfahmi mengharapkan kepada 145 desa/keuchik gampong di Abdya segera menuntaskan Qanun tentang APBG 2020.
Kemudian segera diajukan dokumen pencairan DD/ADG tahap I kepada DPMP4 untuk diproses surat pengantar pencairan kepada BKK Abdya diteruskan kepada KPPN Tapaktuan.
“Aparatur gampong kita desak segera tuntaskan Qanun tantang APBG 2020. Jika pencairan terus molor maka sangat sempit waktu untuk pelaksanaan kegiatan,” tambah Arif Zulfahmi.
Desakan kepada aparatur gampung segera menuntaskan Qanun APBG 2020 kerena pedoman penyusunan APBG sudah ada. Dalam hal ini, Bupati Abdya sudah mengeluarkan lima peraturan bupati (perbup) yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.
Kelima Perbup tersebut terdiri atas Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Gampong, Perbup tentang Pedoman Pembangunan Gampong, Perbup tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Gampong serta Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten tahun 2020.
Selanjutnya, Perbup tentang Besaran Penghasilan Tetap dan Tunjangan Keuchik serta Perangkat Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Dan, Perbup tentang Tata Cara Pembangian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten untuk setiap Gampong di Kabupaten Abdya tahun 2020.
Bertambah
Seperti diberitakan, Kabupaten Abdya mendapat alokasi anggaran desa tahun 2020 berjumlah Rp 170, 6 miliar lebih. DD tersebut akan disalurkan kepada 152 desa/gampong dalam sembilan kecamatan.
Anggaran desa terdiri tiga bagian. Pertama, DD bersumber dari APBN 2020 sebesar Rp 121,4 miliar lebih. Jumlah ini mengalami kenaikan sekitar Rp 4 miliar lebih dibandingkan tahun 2019 sebesar Rp 117 miliar.
Kedua, Anggaran Dana Gampong (ADG) bersumber dari APBK Abdya 2020 sejumlah Rp 48,2 miliar. Jumlah ini bertambah sekitar Rp 2,2 miliar dibandingkan tahun lalu Rp 46 miliar.
Ketiga, BHPRK (Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten) sumber APBK 2020. Kabupaten Abdya menerima BHPRK sama seperti tahun lalu sebesar Rp 926,8 juta lebih.
Anggaran desa sebesar Rp 170, 6 miliar lebih itu dialokasikan untuk 152 desa/gampong tersebar dalam sembilan kecamatan sejak Babahrot sampai Lembah Sabil.
Pembagian alokasi masing-masing desa/gampong berdasarkan indikator, antara lain jumlah penduduk dan luas wilayah. Pembagian anggaran desa ditetapkan berdasarkan Perbup Abdya.
Dari keterangan sementara bahwa 152 desa di Kabupaten Abdya, Gampong Adan, Kecamatan Tangan-Tangan tercatat tertinggi menerima alokasi DD dan ADG, yaitu mencapai Rp 2.621.748.300.
Sedangkan yang terendah mendapat alokasi DD dan ADG adalah Desa Kuta Paya, Kecamatan Lembah Sabil sebesar Rp 885.713.000.
Sebelumnya, Kepala Badan Keuangan (BKK) Abdya, Mussawir menjelaskan, Gampong Adan mendapat alokasi DD dan ADG dalam jumlah terbesar dikarenakan selain indikator jumlah penduduk dan luas wilayah, juga daerah tersebut masuk kategori desa tertinggal di Kabupaten Abdya berdasarkan penilaian Kemendes.(*)