Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reskrim Polres Langsa menahan seorang tersangka mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang, berinsial N.
Tersangka N ditahan terkait kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) Kampung Alue Sentang Tahun Angaran (TA) 2016 silam senilai Rp 897.804.312.
Kapolres Langsa, AKBP Giyarto SH SIK, melalui Kasat Reskrim, Iptu Arief S Wibowo SIK, Senin (09/03/2020) mengatakan, tersangka N ditangkap pada tanggal 1 Januari 2020 lalu, di salah satu warnet Gampong Alue Lineung, Kecamatan Langsa Timur.
Menurutnya, kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD Kampung Alue Sentang untuk tahun anggaran 2016 ini bermula adanya laporan masyarakat tahun 2018 lalu.
Atas laporan itu, pihaknya melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalah gunaan ADD Kampung Alue Sentang yang dilakukan oleh tersangka N, selaku datuk penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 itu.
"Tersangka N selaku mantan Datuk Penghulu Kampung Alue Sentang di tahun 2016 ini, diduga menggunakan ADD tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku," ujarnya.
Iptu Arief didampingi Kanit Tipikor, Ipda Narsyah Agustian, menambahkan, tersangka N diduga melakukan penyelewengan ADD tersebut dilakukan dengan cara mengambil uang dari rekening kas kampung, yang seharusnya dilakukan untuk program/kegiatan kampung.
Namun faktanya, kegiatan sebagian ada dilaksanakan tetapi tidak selesai, kegiatan yang dilaksanakan juga tidak sesuai dengan RAB dan gambar.
"Bahkan ada juga kegiatan tidak laksanakan, tetapi uangnya sudah diambil oleh tersangka N," jelasnya.
Disebutkan Kasat, hasil laporan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Aceh, menerangkan kegiatan penggunaan ADD Kampung Alue Sentang tahun 2016 itu.
Tidak sesuai dikerjakan oleh tersangka N selaku Datuk Penghulu, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.
Hasil audit BPKP Perwakilan Aceh, perhitungan jumlah silpa tahun anggaran 2016 yang tidak dilaporkan dalam pertanggung jawaban dana desa Kampung Alue Sentang adalah senilai Rp 98.968.500.
Dengan uraian pertama, sisa dana tahun sebelumnya (tahun 2015) Rp 858.000.
Kedua, realisasi silpa TA 2016 Rp 95.976.913 yakni (2) pedapatan dana desa Rp 897.811.413 dan belanja dana desa Rp 801.834.500 sehingga total Rp 95.977.771.