Selain itu, 2 unit Hp merk Nokia, uang tunai sejumlah Rp 70.000, dan 1 unit sepmor merk Honda Vario warna hitam.
Dijelaskannya, ke empat tersangka yakni 1 napi dan 2 sipir yang siamankan di LP Kelas IIB Langsa itu diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Hasil pengembangan tersangka RD (sipir) yang telah duluan ditangkap, dengan peran mereka yang berbeda-beda.
Dikatakan Kasat Resnarkoba, tersangka RD merupakan Pegawai Lapas Kelas IIB Langsa ini adalah residivis dalam kasus yang sama.
Tersangka RD ini pernah menjalani hukuman di Rutan Klas IIB Sigli pada tahun 2017 selama 10 bulan penjara.
Sedangkan 3 orang napi Kelas IIB Langsa ini sebelumnya juga terlibat dalam kasus sabu-sabu dengan masa hukuman yang berbeda-beda.
Saat ini kelima trrsangka dan BB, sejak Minggu (08/03/2020) itu sudah diamankan di Mapolres Langsa guna penyidikan lebih lanjut.
Sementara tersangka I selaku pemasok awal sabu-sabu itu kini masuk DPO Polres Langsa, dan saat ini masih diburu oleh Tim Ospnal Sat Resnarkoba Polres setempat. (*)