b. Jangka Menengah
1) Melakukan review SK Gubernur Aceh tentang penanggulangan konflik Gajah di Provinsi Aceh.
2) Melakukan review roadmap konflik satwaliar di Aceh dan menyusun dokumen rencana kerja penanggulangan konflik Gajah.
c. Jangka panjang:
1) Menanam tanaman bernilai ekonomi tinggi yang tidak disukai gajah seperti jeruk lemon dan atau bambu duri sebagai barrier alami.
2) Membangun KEE bentang alam Peusangan yang bernilai ekonomi dan wisata alam berbasis konservasi gajah.
3) Sumber pendanaan yang berkelanjutan.
Dokumen rumusan ini ditetapkan pada hari Senin, 24 Februari 2020.(*)