Corona di Aceh

Antisipasi Corona, Pemerintah Aceh tak Berlakukan Absen Sidik Jari untuk ASN dan Tenaga Kontrak

Penulis: Subur Dani
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Gubernur Aceh, Ir. Nova Iriansyah, MT didampingi Kepala Dinas Kesehatan, dr. Hanif, Direktur RSUZA, Dr dr Azharuddin SpOT K-Spine dan rombongan meninjau ruangan serta fasiitas ruang Isolasi Respiratory Intensive Care Unit (RICU), tempat perawatan pasien suspect virus Corona di RSU Zainoel Abidin, Banda Aceh, Kamis (12/3/2020).

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Mulai Senin (16/3/2020), Pemerintah Aceh tidak memberlakukan absen sidik jari (finger print) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh.

Hal itu dilakukan Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 atau virus Corona di Aceh.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto kepada Serambinews.com mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan melalui surat pemberitahuan Sekda Aceh di bawah kewenangan Pemerintah Aceh.

Surat bernomor 800/4990 yang bersifat segera itu ditandatangani oleh Sekda Aceh atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah.

Surat tersebut bertanggal 16 Maret 2020. Namun surat pemberitahuan telah disebarluaskan di jajaran Pemerintah Aceh sejak Minggu (15/3/2020).

Dyah Ajak Masyarakat Aceh Isolasi Diri di Rumah Untuk Cegah Penyebaran Virus Corona

Beli Tekstil, Berhadiah Mobil, Hanya di DFashion Textile & Tailor Medan

FAKTA Dokter Berbaring di Kamar Sepi, Tugas Merawat Pasien Corona Selesai, 14 RS di Wuhan Ditutup

"Surat itu memang sudah tersebar sejak kemarin, walaupun tanggalnya hari ini. Kenapa? Karena hari ini kan absen finger print mulai pagi tadi, jadi sengaja kita terbitkan sejak kemarin jangan sampai hari ini ada yang absen elektronik lagi," kata Muhammad Iswanto.

Sebagai penggantinya, ASN dan tenaga kontrak melakukan absen manual di masing-masing SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh.

"Absen manual tetap berlaku dan kita tidak libur. Pelayanan publik di masing-masing SKPA tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Iswanto.

Dalam surat tersebut juga menginstruksikan penghentian sementara apel Senin pagi, senam pagi Jumat, dan upacara tertentu, kecuali ada perintah khusus dari pimpinan.

Juga diperintahkan menunda acara-acara tertentu yang mengundang banyak ASN, seperti seminar, bimtek, dan lain-lainnya.

"Juga menunda penugasan ASN ke luar negeri. Sementara ke luar dan dalam daerah diminimalisir, kecuali perintah khusus pimpinan," bunyi surat itu.

Bagi ASN yang tetap melakukan pelayanan publik di masing-masing SKPA, kata Iswanto agar memaksimalkan alat perlindungan/pencegahan virus Covid-19.

"Jika ada ASN yang demam, batuk, flu, agar segera memeriksa diri pada unit kesehatan dan mengajukan cuti," kata Muhammad Iswanto.

Semua instruksi dalam surat itu berlaku sejak 16 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Kita berharap semoga negara kita terlindung dari pandemi Covid-19 ini. Kepada masyarakat kita imbau tidak panik dan tetap waspada," pungkasnya.(*)

Berita Terkini