Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya membekuk dua tersangka dalam kasus peredaran narkoba di dua lokasi berbeda di kabupaten tersebut.
Keduanya yaitu M (21) warga Kecamatan Panton Reu Aceh Barat dengan barang bukti (BB) sabu seberat 0,20 gram yang ditangkap 11 Maret di kawasan Keude Seumot, Beutong.
Tersangka lainnya pria G (40) warga Kuala Tripa Kecamatan Kuala Pesisir Nagan Raya terbelit kasus ganja seberat 2,8 kilogram ditangkap di kawasan desa itu pada 12 Maret 2020.
Hal itu dikatakan Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP Zaflaini dan Kasubbag Humas, Iptu Sapta Novison dalam konfrensi pers di Mapolres, Senin (16/3/2020).
"Kasus narkoba berhasil diungkap dua TKP dan dua orang berhasil ditangkap," katanya.
• Antispasi Virus Corona, Dinkes Nagan Raya Koordinasi dengan Bandara Cut Nyak Dhien
• Antisipasi Virus Corona, Polres Aceh Tamiang akan Kerahkan Tim “Astronot” Sterilkan Fasilitas Publik
• VIDEO - Spanyol Lockdown, Begini Suasana Kota Madrid yang Sepi hingga Applaus Sanitario Menjadi Tren
Menurut Kapolres, penangkapan tersangka setelah polisi mendapat laporan dugaan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Dikatakan dalam kasus ini polisi masih memburu dua tersangka lain sebagai yang menjual ganja dan sabu-sabu kepada kedua tersangka tersebut.
"Kedua tersangka dijerat dengan Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika," kata Kapolres.(*)