* Satpol PP dan WH Pantau Warung Kopi
MULAI Senin (16/3) kemarin, Pemerintah Aceh meniadakan finger print atau absen sidik jari bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga kontrak di lingkungan Pemerintah Aceh. Sementara itu, pihak Satpol PP dan WH Aceh, menurunkan tim untuk memastikan seluruh ASN dan anak sekolah mematuhi intruksi Plt Gubernur Aceh, terkait kebijakan libur sekolah dan peniadaan absen sidik jari.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto S.STP, MM kepada Serambi kemarin mengatakan, instruksi tersebut telah disampaikan melalui surat pemberitahuan Sekda Aceh di bawah kewenangan Pemerintah Aceh. Langkah ini, menurutnya, dilakukan Pemerintah Aceh untuk mengantisipasi penyebaran pandemi Covid-19 atau virus corona di Aceh.
Dikatakan, surat bernomor 800/4990 yang bersifat segera itu ditandatangani oleh Sekda Aceh atas nama Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Aceh, Nova Iriansyah. Surat tersebut bertanggal 16 Maret 2020, namun surat pemberitahuan telah disebarluaskan di jajaran Pemerintah Aceh sejak Minggu (15/3).
"Surat itu memang sudah tersebar sejak kemarin, walaupun tanggalnya hari ini. Kenapa? Karena hari ini kan absen finger print mulai pagi tadi, jadi sengaja kita terbitkan sejak kemarin, supaya hari ini tidak ada yang absen elektronik lagi," kata Muhammad Iswanto.
Sebagai penggantinya, ASN dan tenaga kontrak melakukan absen manual di masing-masing SKPA di lingkungan Pemerintah Aceh. "Absen manual tetap berlaku dan kita tidak libur. Pelayanan publik di masing-masing SKPA tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Iswanto.
Dalam surat tersebut juga menginstruksikan penghentian sementara apel Senin pagi, senam pagi Jumat, dan upacara tertentu, kecuali ada perintah khusus dari pimpinan. Juga diperintahkan menunda acara-acara tertentu yang mengundang banyak ASN, seperti seminar, bimtek, dan lain-lainnya.
"Juga menunda penugasan ASN ke luar negeri. Sementara ke luar dan dalam daerah diminimalisir, kecuali perintah khusus pimpinan," bunyi point d surat itu.
Bagi ASN yang tetap melakukan pelayanan publik di masing-masing SKPA, kata Iswanto agar memaksimalkan alat perlindungan/pencegahan virus Covid-19. "Jika ada ASN yang demam, batuk, flu, agar segera memeriksa diri pada unit kesehatan dan mengajukan cuti," kata Muhammad Iswanto.
Semua instruksi dalam surat itu berlaku sejak 16 Maret hingga batas waktu yang belum ditentukan. " Kita berharap semoga negara kita terlindung dari pandemi Covid-19 ini. Kepada masyarakat kita imbau tidak panik dan tetap waspada," pungkasnya.
Pantau warung kopi
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Provinsi Aceh Jalaluddin, mengimbau agar instruksi Plt Gubernur Aceh dapat dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga upaya menekan penyebaran covid-19 membuahkan hasil yang maksimal. "Selama masa libur sekolah ini, Satpol PP akan menurunkan tim ke pusat-pusat keramaian dan akan mengamankan anak-anak sekolah dan ASN yang masih berkegiatan dan berkumpul di tempat keramaian," ujar Jalaluddin seperti dikutip rilis Humas Aceh.
Disebutkan, salah satu pusat keramaian yang dipantau adalah warung kopi. Hal ini dilakukan menyusul banyaknya laporan masyarakat bahwa kebijakan meliburkan sekolah dan meniadakan finger print disalahgunakan oleh para ASN dan siswa untuk berkumpul di warung kopi dan pusat-pusat keramaian lainnya.
Standar WHO
Dalam rilis yang sama, Juru Bicara Pemerintah Aceh terkait penanganan Covid-19, Saifullah Abdulgani, mengatakan, 14 hari itu sangat penting dan harus disertai tindakan kepatuhan. 14 hari adalah standar yang telah ditetapkan oleh Badan Kesehatan Dunia atau WHO, yang diyakini secara medis mampu menekan mata rantai dan laju penularan covid-19.