Berita Langsa

Tim Gabungan Bea Cukai Kuala Langsa dan Kanwil DJBC Aceh Tangkap Bawang Impor Ilegal

Penulis: Zubir
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas Bea Cukai Kuala Langsa saat menyusun bawang merah ilegal yang kini diamankan di Kantor KPPBC TMP C Kuala Langsa.

Akan tetapi, jumlah berapa ton bawang merah ilegal ini juga belum diketahui, karena pihak Bea Cukai masih melakukan pencacahan.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA -Tim Patroli gabungan KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal asal luar negeri.

Akan tetapi, jumlah berapa ton bawang merah ilegal ini juga belum diketahui, karena pihak Bea Cukai masih melakukan pencacahan.

Sementara informasi lainnya yang beredar, selain bawang dalam penangkapan itu diduga juga adanya belasan ayam jago (ayam jantan) asal Thailand.

Namun, keterangan pihak KPPBC TMP C Kuala Langsa, menyangkut adanya ayam pihak mereka tidak mengetahuinya dan belum melakukan konfirmasi ke Kanwil DJBC Aceh.

Karena yang melakukan penangkapan Kanwil DJBC Aceh.

 Rilis dikirimkan kepada Serambinews.com, Kepala KPPBC TMP C Kuala Langsa, Tri Hartana, Selasa (17/03/2020) sore, menyebutkan, penangkapan bawang merah impor ilegal ini dilakukan tim gabungan KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kanwil DJBC Aceh, pada Senin (16/03/2020 pukul 02.00 WIB.

Debat Panas Soal Pendeteksi Corona, Haris Azhar Minta Ali Ngabalin di-Lockdown: Kuping Dipake

Tim gabungan bea cukai yang juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum, berhasil mengamankan 1 unit kapal kayu dan 3 unit sarana pengangkut darat.

Terdiri atas 2 unit truk dan 1 unit mobil Mitsubishi L-300.

Tiga mobil angkutan itu digunakan untuk mengangkut muatan berupa bawang yang diduga berasal dari luar daerah Pabean di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang.

"Keberhasilan penggagalan penyelundupan dan peredaran barang ilegal ini berasal dari informasi masyarakat," ujarnya.

Penindakan yang dilakukan Tim KPPBC TMP C Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh, sejalan dan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Bea Cukai dalam rangka Community Protector, Trade Facilitator, Industrial Assistance dan Revenue Collector.

Dari hasil pemeriksaan awal di lokasi kejadian, diketahui bahwa seluruh muatan dari 3 unit sarana pengangkut tersebut adalah bawang dalam kemasan karung yang dimuat dari salah satu kapal kayu di Kecamatan Seruway,. Aceh Tamiang.

Saat ini, sedang dilakukan proses pencacahan oleh tim Bea Cukai Kuala Langsa dan Kantor Wilayah DJBC Aceh.

Virus Corona Merebak, Pelaksanaan SKB CPNS akan Ditunda? Ini Penjelasan BKPSDM Abdya

Setelah dilakukan pemeriksaan, terhadap pihak-pihak yang dianggap mengetahui kejadian tersebut dan juga pemeriksaan tehadap karung bawang.

Diperoleh informasi bahwa bawang tersebut berasal dari luar daerah pabean, dan tidak memiliki izin dan persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh mementrian/lembaga teknis terkait.

Sehingga diduga produk tersebut tidak aman untuk dikonsumsi oleh Masyarakat (Community Protector).

Selain merugikan negara dari penghindaran Bea Masuk dan Pajak dalam rangka Impor (Revenue Collector), bawang tersebut juga sangat berbahaya jika digunakan karena belum memiliki izin.

Dengan masuknya bawang ilegal yang tidak aman bagi masyarakat ini, akan mengakibatkan persaingan harga yang tidak sehat dengan produk  legal (Industrial Assistance).

Saat ini, pihak Bea Cukai terkait masih melakukan proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut.

Terkait kasus penangkapan bawang ilegal asal luar negeri itu. (*)

Realisasi PAD Aceh Barat 2019 Capai Rp 153 Miliar

Berita Terkini