Pria ini Cabuli Adik Ipar Saat Hujan Deras, Pelaku Beraksi saat Korban Ambil Kain Sarung di Kamar

Editor: Faisal Zamzami
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan

Atas tindakan asusila tersebut, J akan dijerat Pasal 285 Jo 53 subsider Pasal 289 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Satu Lagi Pasien Positif Corona Meninggal di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Jelaskan Kondisi Terkini

6 Fakta Ibu Ajak Anak Berhubungan Intim di Rumah, Sudah 3 Kali Sejak Pisah Ranjang dengan Suami

Bertemu Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Lockdown Terkait Corona Kewenangan Jokowi

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Adik Ipar Saat Hujan Deras, Pria ini Ditangkap Polisi"

Berita Terkini