Atas tindakan asusila tersebut, J akan dijerat Pasal 285 Jo 53 subsider Pasal 289 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
• Satu Lagi Pasien Positif Corona Meninggal di Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Jelaskan Kondisi Terkini
• 6 Fakta Ibu Ajak Anak Berhubungan Intim di Rumah, Sudah 3 Kali Sejak Pisah Ranjang dengan Suami
• Bertemu Anies Baswedan, Mendagri Tito Karnavian Tegaskan Lockdown Terkait Corona Kewenangan Jokowi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Adik Ipar Saat Hujan Deras, Pria ini Ditangkap Polisi"