Ia mengintruksikan supaya tempat keramaian di Banda Aceh ditutup untuk sementara waktu.
Intruksi ini telah disepakati dengan Forkopimda Kota Banda Aceh untuk dijalankan sebagai cara pencegahan.
Instruksi penutupan itu disampaikan Aminullah kepada publik Banda Aceh, Minggu (22/3/2020).
• VIDEO - Ribuan Ikan Mati Mendadak di Pantai Ujong Blang Bireuen, Penyebabnya Masih Misteri
Ia menjelaskan, tempat keramaian yang harus ditutup meliputi warung kopi, cafe, tempat karaoke, dan wahana permainan publik.
Bahkan termasuk lokasi wisata, seperti Pantai Ulee Lheue yang selama ini dipadati warga harus segera ditutup.
Katanya, khusus untuk Pelabuhan Penyeberangan Ulee Lheue, akan disiapkan prosedur penanganan evakuasi Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 dari Sabang dan Pulau Aceh.
"Warung Kopi, cafe, tempat karaoke, wahana permainan dan pusat hiburan lainnya juga kami intruksikan untuk ditutup sementara waktu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," ujar Aminullah.
Aminullah menjelaskan, kebijakan ini diambil sebagai tindaklanjut dari Surat Plt Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah dengan nomor 440/5242 tertanggal 22 Maret 2020.
Menurutnya, penyebaran virus Covid-19 sangat cepat.
Sehingga semua pihak harus meningkatkan kewaspadaan.
• Pesta Pernikahan Dihentikan Oleh Polisi, Tamu dan Bus Disemprot Disifektan Sebelum Diminta Pulang
Karenanya kebijakan menutup tempat-tempat keramaian menjadi salah-satu upaya pencegahan preventif untuk memutuskan mata rantai penyebaran virus.
Warga diimbau sementara menahan diri, tetap berada di rumah dan mengikuti protokol kesehatan yang dikeluarkan pemerintah.
“Kita ambil kebijakan ini karena imbauan menjauhi keramaian sepertinya belum mendapat perhatian serius warga.
Padahal ini langkah antisipasi untuk menjaga diri, keluarga dan sesama.
Mari kita sayangi diri, keluarga dan semuanya,” ajak Aminullah.