Berita Banda Aceh

Warkop Mulai Tutup, Satpol PP Aceh Tangkap Dua PNS Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Penulis: Hendri Abik
Editor: Jalimin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razia PNS di warkop pada jam kerja oleh Satpol PP dan WH Aceh, Selasa (24/3/2020).

Meskipun Warkop Mulai Tutup, Satpol PP Tangkap Dua PNS Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja 

 

Laporan Hendri | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Meskipun sejak Minggu kemarin, sejumlah warung kopi di seputaran Kota Banda Aceh sudah diintruksikan tutup untuk mengantisipasi penyebaran virus corona atau COVID-19 di Aceh.

Namun, masih ada aparatur sipil di Banda Aceh yang nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Hal itu terbukti dari hasil razia Personel Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh yang digelar, Selasa (24/3/2020).

Dalam razia itu personel Satpol Pp pergoki dua orang PNS nongkrong di warung kopi saat jam kerja.

Razia PNS bolos dan siswaa digelar Satpol PP-WH di sejumlah lokasi di Banda Aceh pada hari itu. 

Razia hari ini sama seperti berapa hari lalu, petugas menyambangi beberapa warung kopi yang dicurigai jadi tempat nongkrong PNS. 

Kabar Gembira, Ilmuwan China Ungkap Rahasia Virus Corona Bisa Hilang hingga Tak Tersisa, Apa Itu?

Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, mengatakan pihaknya melakukan patroli di tempat keramaian seperti kafe, mal, arena bermain hingga lokasi wisata sama seperti sehari sebelumnya. 

 "Razia penertiban PNS dan siswa tadi, petugas kita menemukan dua orang PNS," katanya kepada Serambinews.com

Keduanya katanya, ditemukan di salah satu warung kopi di kawasan Lampaseh, Banda Aceh. 

"Saat kita datang, mereka sedang nongkrong di warkop," ujarnya. 

Terhadap PNS tersebut, pihaknya langsung mengambil tindakan akan dilaporkan kepada atasannya.

"Mereka kita proses sesuai sanksi yang telah ditetapkan," katanya. 

Sementara itu, menurut pantauan sejuah warung kopi  di Banda Aceh mulai tutup, namun masih ada yang buka, hanya melayani pembelian untuk via online.

Hal tersebut dilakukan, untuk menindaklanjuti surat edaran yang di keluarkan oleh Plt Gubernur yakni untuk menutup sementara tempat keramaian untuk mengantisipasi meluasnya pengaruh COVID-19 dan membatasi ruang gerak di fasilitas umum.(*) 

Viral, Situasi Lockdown, Pria ini Berhasil Menghibur Penghuni Apartemen Melalui Sound Speaker

Afina Ulfa, Mahasiswa Cantik Aceh yang Pintar Menulis Cerpen

Ilmuan China Prediksi Virus Corona Akan Menyerang Eropa Selama Dua Tahun

Berita Terkini