Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Kabupaten (DPKK) Pijay, Drs M Diwarsyah kepada Serambinews.com, Rabu (25/3/2020) mengatakan, penanganan pandemi COVID-19 ini pihak Pemkab telah menstanbykan dana Rp 5 Miliar untuk tahap awal.
"Dana ini bersumber dari Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) 2019 lalu sebesar Rp 40 Miliar," ujarnya.
Menurut Diwarsyah penggunaan dana tersebut dapat digunakan untuk tanggap darurat secara aturan lewat regulasi Menteri Keuangan (Menkeu), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Menteri Kesehatan (Menkes).
Artinya dakam hal ini bahwa penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada sasar fisik dapat dialihkan atau pergeseran pada penanganan dalam masalah Virus Corona ini.
Demikian kegiatan lainnya terutama terhadap dampak sosial lainnya. (*)