Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Universitas Teuku Umar (UTU) Aceh memperpanjang proses belajar mengajar secara daring hingga akhir semester genap tahun 2019/2020, atau hingga 29 Mei 2020.
Sebelumnya kampus yang terletak di Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat itu memberlakukan perkuliahan tanpa tatap muka selama 14 hari atau hingga 30 Maret 2020 mendatang.
Keputusan ini diambil oleh Rektor UTU, Prof Dr Jasman J Ma’ruf, Jumat (27/3/2020), berdasarkan pertimbangan kondisi penyebaran Corona Virus Diseases (Covid-19), baik di tingkat nasional maupun di Aceh. UTU selama ini telah melangsungkan KBM secara daring mulai senin (16/3/2020) lalu.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil musyawarah Senat Universitas tertuang dalam Surat Edaran Rektor Nomor 5 /UN.59/KP.11.00/2020 tertanggal 27 Maret 2020.
Selain belajar dan mengajar, hingga akhir semester genap ini semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, dan pembimbingan tugas akhir.
“Kita memantau kondisi penyebaran Covid-19 yang akhir-akhir ini kian mengkhawatirkan, bahkan di Aceh sudah ada empat orang dinyatakan positif terinfeksi Covid-19. Maka UTU harus bertindak cepat untuk memutus mata rantai penyebaran wabah ini,” kata Prof Jasman Jumat (27/3/2020) siang.
Menurutnya, selama pembelajaran daring mahasiswa dan dosen agar menggunakan aplikasi daring seperti aplikasi E-learning UTU, aplikasi video conference, e-mail, dan media sosial daring.
Sementara untuk seminar dan sidang mahasiswa, kata dia, dapat dilaksanakan di bawah koordinasi fakultas dengan mengutamakan penggunaan aplikasi video conference dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 jika harus dilakukan di ruangan.
Selama perkuliahan daring, Prof Jasman melarang kegiatan penelitian berlokasi di luar kampus.
Sementara untuk penelitian dosen dan mahasiswa di laboratorium, boleh dilaksanakan atas izin pimpinan fakultas dan memperhatikan protokol pencegahan penyebaran Covid-19.
"Proses praktikum laboratorium atau tempat praktik-praktik lainnya yang tidak langsung berhubungan dengan penanganan Covid-19 agar dibatasi dan digantikan dengan model daring atau ditunda hingga keadaan membaik. UTU juga mendorong penyelesaian tugas akhir (Skripsi) menggunakan metode yang dapat memanfaatkan data sekunder atau studi literatur. Hal ini dilakukan karena data primer akan sulit didapat dalam situasi seperti ini,” tambah Prof Jasman.
Khusus tenaga kependidikan berlaku sistem shift selang sehari, ketika tidak masuk kantor, pegawai tendik tetap melaksanakan pekerjaannya dirumah (Work From Home/WFH) serta wajib melakukan konfirmasi chekin, dan chekout serta diwajibkan memberikan laporan perkembangan pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.
Pelaksanaan WFH harus sesuai dengan surat edaran Kepala Biro Sumber Daya Manusia Nomor 36604/A3/KP/2020 tentang prosedur bagi pegawai yang bekerja dari rumah terkait dengan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kemendikbud tanggal 15 Maret 2020.
Melalui keputusan ini kita berharap, agar terbangun kesadaran bersama bahwa wabah ini akan segera berlalu jika setiap kita peduli dan patuh dengan protokol yang telah ditetapkan dalam penanganan virus yang mematikan ini.